Kuasa Hukum KPK Sebut Hukum Praperadilan Komjen Budi Keluar Jalur

Kuasa Hukum KPK Sebut Hukum Praperadilan Komjen Budi Keluar Jalur


Foto: Sidang praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Patroli Sumedang


Reporter: Deddy Santosa



Patroli Sumedang - Kuasa Hukum KPK Sebut Hukum Praperadilan Komjen Budi Keluar Jalur | Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.


Kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara atas putusan Hakim Sarpin. Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang menilai, Hakim Sarpin tak konsisten.


"Jadi ada ketidakkonsistenan hakim. Ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya, pakai azas legalitas dalam KUHP bukan KUHAP. Ini yang kami agak bingung," katanya kepada wartawan usai putusan sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).


Namun demikian, pihaknya menyatakan siap kalah dan juga siap menang dalam persidangan.


"Bagaimanapun kalau siap kalah siap menang," katanya.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kuasa Hukum KPK Sebut Hukum Praperadilan Komjen Budi Keluar Jalur"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top