
Foto: Sidang praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Deddy Santosa
Patroli Sumedang - Kuasa Hukum KPK Sebut Hukum Praperadilan Komjen Budi Keluar Jalur | Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.
0 Komentar untuk "Kuasa Hukum KPK Sebut Hukum Praperadilan Komjen Budi Keluar Jalur"