Denny Indrayana dkk Gugat Kewenangan DPR Disetujui Calon Kapolri Ke MK


Denny Indrayana dkk Gugat Kewenangan DPR Disetujui Calon Kapolri Ke MK


Foto: Denny Indrayana. ©2014 Patroli Sumedang


Reporter: Chandra Wicaksana



Patroli Sumedang - Denny Indrayana dkk Gugat Kewenangan DPR Disetujui Calon Kapolri Ke MK | Kewenangan DPR untuk menyetujui dan terlibat dalam pemilihan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI tengah dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi(MK). Hal ini lantaran pelibatan tersebut dinilai bertentangan dengan hak prerogatif presiden untuk mengangkat pejabat mengisi dua posisi ini.


Atas hal itu, sejumlah aktivis dan pakar hukum tata negara mengajukan permohonan uji materi ke MK. Mereka menilai keterlibatan DPR seperti tertuang dalam Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 13 ayat (2), (5), (6), (7), (8), dan (9) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) justru membatasi hak prerogatif presiden.


"Sistem tersebut bertentangan dengan sistem presidensial. Pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden," ujar salah satu pemohon yang merupakan mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana usai mendaftarkan permohonan uji materi di gedung MK, Jakarta, Senin (26/1).


Denny mengatakan hak prerogatif tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Karenanya, menurut dia, pelibatan DPR merupakan bentuk pembatasan atas hak presiden.


"Kalaupun ada pembatasan atas hak prerogatif presiden, maka pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan jika secara tegas diatur di dalam UUD 1945 itu sendiri," ungkap dia.


Denny mengajukan permohonan ini bersama dengan beberapa pihak antara lain Indonesian Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, serta Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka meminta MK untuk membatalkan frasa yang menjadi dasar hukum keterlibatan DPR.


Di samping itu, Denny juga mengungkapkan pengajuan permohonan ini didasari pada kondisi adanya ketegangan terkait pemilihan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ketegangan tersebut membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesulitan untuk mengambil keputusan apakah akan mengganti Budi sebagai Kapolri atau tidak.


"Kalau dikabulkan, kita berharap ini bisa menjadi salah satu solusi. Presiden Jokowi bisa mengangkat kapolri baru," ungkap dia.


Pada kesempatan yang sama, Peneliti ICW Emerson Yunto berharap MK dapat menjadikan permohonan ini sebagai perkara dengan penanganan yang diprioritaskan. Menurut dia, putusan MK dinilai dapat membantu Presiden untuk segera mengambil keputusan terkait sengkarut pengangkatan Budi menjadi Kapolri.


"Ini adalah kondisi darurat yang itu harus jadi fokus dari MK, artinya kita meminta perlu ada prioritas dari MK untuk segera menyelesaikan ini, karena lagi-lagi kita butuh dukungan MK untuk menyelesaikan konflik antara BG (Budi Gunawan) dengan KPK," ungkap dia.

Denny Indrayana Mahkamah Konstitusi News
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Denny Indrayana dkk Gugat Kewenangan DPR Disetujui Calon Kapolri Ke MK"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top