
Foto: Denny Indrayana. ©2014 Patroli Sumedang
Reporter: Chandra Wicaksana
Patroli Sumedang - Denny Indrayana dkk Gugat Kewenangan DPR Disetujui Calon Kapolri Ke MK | Kewenangan DPR untuk menyetujui dan terlibat dalam pemilihan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI tengah dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi(MK). Hal ini lantaran pelibatan tersebut dinilai bertentangan dengan hak prerogatif presiden untuk mengangkat pejabat mengisi dua posisi ini.
Atas hal itu, sejumlah aktivis dan pakar hukum tata negara mengajukan permohonan uji materi ke MK. Mereka menilai keterlibatan DPR seperti tertuang dalam Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 13 ayat (2), (5), (6), (7), (8), dan (9) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) justru membatasi hak prerogatif presiden.
0 Komentar untuk "Denny Indrayana dkk Gugat Kewenangan DPR Disetujui Calon Kapolri Ke MK"