
Foto: Sidang praperadilan komjen BG. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Irwan Setyabudi
Patroli Sumedang - Pakar Hukum: Putusan Hakim Sarpin Soal Komjen Budi Gunawan Aneh | Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu Djuanda mengaku kaget mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut dia, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak mengadili atau menganulir penetapan tersangka seseorang oleh KPK.
0 Komentar untuk "Pakar Hukum: Putusan Hakim Sarpin Soal Komjen Budi Gunawan Aneh"