Pakar Hukum: Putusan Hakim Sarpin Soal Komjen Budi Gunawan Aneh

Pakar Hukum: Putusan Hakim Sarpin Soal Komjen Budi Gunawan Aneh


Foto: Sidang praperadilan komjen BG. ©2015 Patroli Sumedang


Reporter: Irwan Setyabudi



Patroli Sumedang - Pakar Hukum: Putusan Hakim Sarpin Soal Komjen Budi Gunawan Aneh | Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu Djuanda mengaku kaget mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut dia, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak mengadili atau menganulir penetapan tersangka seseorang oleh KPK.


Djuanda menjelaskan, putusan pengadilan secara legal sudah menganulir penetapan tersangka Budi Gunawan. Meskipun dia melihat ada yang janggal dari putusan pengadilan dilakukan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.


"Secara hukum itu memang menganulir (penetapan tersangka) secara de facto usai vonis hakim tadi, karena kan putusannya mengatakan tidak sah penetapan tersangka Budi Gunawan, walaupun secara prinsip hukum tentu hal yang baru saya pikir sebagai orang hukum saya melihat ini sebenarnya di luar dari kewenangan praperadilan," ujar Djuanda saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (16/2).


Djuanda menilai, di dalam KUHAP tidak ada aturan yang menyebut jika PN Jaksel berhak menganulir penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Dia pun kaget mendengar putusan pengadilan yang menerima gugatan Komjen Budi Gunawan.


"Ini tidak ada diatur dalam KUHAP, secara ilimah hukum ini barang baru, di luar dari dugaan kita hakim menerima gugatan Komjen Budi Gunawan," terang dia.


Djuanda menegaskan sekali lagi, KUHAP tidak mengatur pengadilan boleh menganulir penetapan tersangka seseorang oleh penegak hukum. Menurut dia, putusan hakim ini mesti ditindaklanjuti dan dikaji lagi secara ilmiah.


"Enggak ada (di KUHAP), tidak ada menganulir penetapan tersangka dan mencabut statusnya. Ini menurut saya sangat aneh dan di luar dari perhitungan sebelumnya. Saya sendiri tentu sebelum ini menduga ini akan ditolak, tapi nyatanya diterima. Saya juga kaget walaupun memang argumentasi hakim ada, tapi sejauh mana kekuatan hukum putusan ini sebenarnya perlu dikaji dalam perdebatan dan diskusi ilmiah seperti MA atau bahkan KY," pungkasnya.

KPK News Polri
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pakar Hukum: Putusan Hakim Sarpin Soal Komjen Budi Gunawan Aneh"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top