Home
»
News
»
Kabulkan Praperadilan BG, Saat Hakim Sarpin Membuat Penafsiran Hukum
Kabulkan Praperadilan BG, Saat Hakim Sarpin Membuat Penafsiran Hukum

Foto: Sidang Praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Benny Wijaya
Patroli Sumedang - Kabulkan Praperadilan BG, Saat Hakim Sarpin Membuat Penafsiran Hukum | Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan yang dilakukan KPK. Sarpin melakukan tafsir hukum meski dalam pasal 77 KUHAP, penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan.
"Penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan," kata Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Sebelumnya, dalam eksepsi yang diajukan termohon (KPK), tim kuasa hukum menyatakan, praperadilan tidak berwenang mengadili penetapan status tersangka yang ditetapkan aparat penegak hukum. Namun hakim Sarpin menyatakan, seluruh eksepsi yang diajukan termohon ditolak seluruhnya. Sarpin pun menyatakan, seluruh proses penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan yang dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian tidak sah.
Dalam pertimbangannya, Sarpin memaparkan, proses penetapan tersangka adalah bagian dari penyidikan. Sedangkan, proses penyidikan, kata dia, adalah bagian dari yang boleh diperiksa pada praperadilan alias pro justisia.
Sarpin juga mengakui, di dalam Pasal 77 junto 82 ayat 1 junto 95 ayat 1 dan 2 KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP, penetapan tersangka tidak disebutkan termasuk dalam objek praperadilan. Namun, menurutnya, hal itu tidak menjadi alasan bagi pengadilan untuk menolak pengajuan praperadilan.
0 Komentar untuk "Kabulkan Praperadilan BG, Saat Hakim Sarpin Membuat Penafsiran Hukum"