Hakim Kabulkan Praperadilan Budi Gunawan, Penetapan Tersangka Tak Sah

Hakim Kabulkan Praperadilan Budi Gunawan, Penetapan Tersangka Tak Sah


Foto: Sidang praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Patroli Sumedang


Reporter: Karolina Puspitasari



Patroli Sumedang - Hakim Kabulkan Praperadilan Budi Gunawan, Penetapan Tersangka Tak Sah | Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.


"Penyidikan a-quo tidak memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hakim Sarpin dalam sidang vonis praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).


Namun demikian, tak semua permohonan Komjen Budi diterima oleh Hakim. Separuh dari permohonan Komjen Pol Budi ditolak.


"Menolak seluruh eksepsi termohon dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon," katanya.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Hakim Kabulkan Praperadilan Budi Gunawan, Penetapan Tersangka Tak Sah"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top