
Foto: Sidang praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Karolina Puspitasari
Patroli Sumedang - Hakim Kabulkan Praperadilan Budi Gunawan, Penetapan Tersangka Tak Sah | Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.
0 Komentar untuk "Hakim Kabulkan Praperadilan Budi Gunawan, Penetapan Tersangka Tak Sah"