Gugatan Dikabulkan, Komisi III Desak Jokowi Lantik Budi Gunawan

Gugatan Dikabulkan, Komisi III Desak Jokowi Lantik Budi Gunawan


Foto: Trimedya Panjaitan kunjungi KPK. ©2014 Patroli Sumedang


Reporter: Rudi Hantanto



Patroli Sumedang - Gugatan Dikabulkan, Komisi III Desak Jokowi Lantik Budi Gunawan | Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terkait status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Menanggapi putusan itu, Komisi III DPR berencana akan meminta pimpinan DPR menyurati Presiden Jokowi untuk segera melantik Konjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.


Wakil Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan mengatakan, sore nanti Komisi III akan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah inkracht, maka Jokowi harus konsisten melantik Budi Gunawan," ujarnya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (16/2).


Ketua DPP PDIP Bidang Hukum ini mengatakan, Jokowi pernah berjanji akan mengambil keputusan setelah prapradilan Budi Gunawan selesai. Dia berharap, Presiden Jokowi bisa menepati janjinya.


"Dia menyatakan akan menunggu praperadilan ini. Sekarang sudah putusan, kami akan meminta DPR menyurati Presiden untuk segera melantiknya," jelasnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman mengatakan, Presiden harus menghormati keputusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan.


"Kita hormati putusan pengadilan. KPK silakan ajukan upaya hukum, soal lantik dan tidak lantik itu urusan presiden," tandasnya.

KPK Politik Polri
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Gugatan Dikabulkan, Komisi III Desak Jokowi Lantik Budi Gunawan"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top