Fahri Hamzah: Sekarang BG Bebas Dari Hukum, Harus Segera Dilantik

Fahri Hamzah: Sekarang BG Bebas Dari Hukum, Harus Segera Dilantik


Foto: Sidang Praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Patroli Sumedang


Reporter: Rudi Hantanto



Patroli Sumedang - Fahri Hamzah: Sekarang BG Bebas Dari Hukum, Harus Segera Dilantik | Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung putusan hakim pengadilan Jakarta Selatan yang menerima gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan sebagai tersangka. Menurut dia, KPK harus belajar dalam menetapkan orang sebagai tersangka dan berpijak pada proses hukum yang benar.


"Pengadilan hari ini telah beri kita dasar berpijak untuk menetapkan status orang sebagai tersangka harus lewat proses yang benar, di negara hukum ada cara mengumpulkan informasi, sebab bila itu salah maka hasilnya juga akan salah," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2).


Fahri bahkan meminta agar KPK belajar dari putusan pengadilan ini. Bahwa dalam menentapkan seseorang sebagai tersangka tidak berdasarkan pesanan dan harus hati-hati.


"Mulai sekarang aparat harus hati-hati, jangan karena pesanan saja," tegas dia.


Wasekjen PKS ini menambahkan, proses pemilihan Budi Gunawan sebagai Kapolri sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Secara de facto, Budi Gunawan sudah menjadi Kapolri. Usai putusan hakim, kata dia, Budi Gunawan sudah bebas dari status tersangka KPK.


"Sekarang Budi Gunawan bebas dari hukum, Tidak ada alasan lagi untuk ditunda. Harus dilantik di Istana Negara melengkapi proses de jure jadi kapolri," imbuhnya.


Fahri mengapresiasi sikap hakim Sarpin Rizaldi yang mengadili sidang praperadilan ini. Menurut dia, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dari hasil tersebut.


"Sarpin luar biasa, apa yang diributkan selama ini tentang abuse of power tidak terbukti. Para penegak HAM harus pesta dengar putusan praperadilan ini," pungkasnya.

PKS Politik Polri
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Fahri Hamzah: Sekarang BG Bebas Dari Hukum, Harus Segera Dilantik"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top