'Saran Untuk KPK, Segeralah Ajukan Praperadilan'

Foto: Pimpinan KPK sikapi penangkapan BW. ©2015Patroli Sumedang
Reporter: Benny Wijaya
Patroli Sumedang - 'Saran Untuk KPK, Segeralah Ajukan Praperadilan' | Sejak Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dokumen palsu, banyak komentar, usulan dari banyak ahli hukum, pengamat, dan pakar yang berseliweran di media. Namun sampai saat dini disasa belum adanya saran yang strategis nan terukur untuk menyelamatkan KPK.
"Mumpung ceruk pasar demikian masih sepi, maka saya coba mengisinya. Asumsi saya, KPK sudah punya strategi canggih. Kita tahu bahwa KPK diisi oleh orang-orang kompeten, belum lagi didukung oleh banyak lawyer dan akademisi ternama, yang mungkin punya pertimbangan sendiri untuk tak mengumbar strateginya. Jadi opini ini tidak bermaksud menggurui siapapun, sekedar urun rembug," ujar salah seorang pengacara muda, Bobby Rahman Manalu, Rabu (18/2).
Dengan melihat gerak-gerik Presiden Jokowi yang cukup pasif sejauh ini, menurut Bobby, maka KPK seharusnya tidak menggantungkan harapannya hanya kepada Presiden. Kecuali, KPK sangat hakkul yakin bahwa Presiden akan mengeluarkan "jurus sakti" di menit akhir untuk menyelamatkan KPK dari "kelumpuhan". Sebagaimana diketahui, pasca Busyro Muqodas pensiun, Komisioner KPK tersisa 4 (empat) orang. Pansel KPK telah melakukan seleksi, menyisakan 2 nama pengganti Busyro, namun sampai sekarang belum ada yang terpilih definitif.
"Ditambah telah ditetapkannya Bambang Widjojanto sebagai tersangka (TSK) oleh Kepolisian, dan diikuti dengan penetapan Abraham Samad sebagai TSK, maka sebagaimana yang diperintahkan UU KPK, kedua komisioner tersebut harus nonaktif. Akibatnya, hanya tersisa 2 komisioner. Memang, kabarnya KPK punya prosedur pengambilan keputusan, bahkan apabila hanya ada 1 komisioner," papar alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.
Namun, menurut Bobby, persoalannya adalah, siapa pula yang bisa menjamin kedua komisioner tersebut tidak menyusul ditetapkan pula sebagai TSK oleh Kepolisian? Kalau semua komisioner KPK nonaktif, maka KPK tidak akan berjalan normal. Proses penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi kakap akan sementara mandeg. Kalaupun tak semua jadi TSK, tetap saja akan pengaruhi kinerja KPK. Kecuali Kepolisian dan Kejaksaan akan mampu menutupi menurunnya kinerja KPK itu.
0 Komentar untuk "'Saran Untuk KPK, Segeralah Ajukan Praperadilan'"