'Saran Untuk KPK, Segeralah Ajukan Praperadilan'

'Saran Untuk KPK, Segeralah Ajukan Praperadilan'


Foto: Pimpinan KPK sikapi penangkapan BW. ©2015Patroli Sumedang


Reporter: Benny Wijaya



Patroli Sumedang - 'Saran Untuk KPK, Segeralah Ajukan Praperadilan' | Sejak Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dokumen palsu, banyak komentar, usulan dari banyak ahli hukum, pengamat, dan pakar yang berseliweran di media. Namun sampai saat dini disasa belum adanya saran yang strategis nan terukur untuk menyelamatkan KPK.


"Mumpung ceruk pasar demikian masih sepi, maka saya coba mengisinya. Asumsi saya, KPK sudah punya strategi canggih. Kita tahu bahwa KPK diisi oleh orang-orang kompeten, belum lagi didukung oleh banyak lawyer dan akademisi ternama, yang mungkin punya pertimbangan sendiri untuk tak mengumbar strateginya. Jadi opini ini tidak bermaksud menggurui siapapun, sekedar urun rembug," ujar salah seorang pengacara muda, Bobby Rahman Manalu, Rabu (18/2).


Dengan melihat gerak-gerik Presiden Jokowi yang cukup pasif sejauh ini, menurut Bobby, maka KPK seharusnya tidak menggantungkan harapannya hanya kepada Presiden. Kecuali, KPK sangat hakkul yakin bahwa Presiden akan mengeluarkan "jurus sakti" di menit akhir untuk menyelamatkan KPK dari "kelumpuhan".


Sebagaimana diketahui, pasca Busyro Muqodas pensiun, Komisioner KPK tersisa 4 (empat) orang. Pansel KPK telah melakukan seleksi, menyisakan 2 nama pengganti Busyro, namun sampai sekarang belum ada yang terpilih definitif.


"Ditambah telah ditetapkannya Bambang Widjojanto sebagai tersangka (TSK) oleh Kepolisian, dan diikuti dengan penetapan Abraham Samad sebagai TSK, maka sebagaimana yang diperintahkan UU KPK, kedua komisioner tersebut harus nonaktif. Akibatnya, hanya tersisa 2 komisioner. Memang, kabarnya KPK punya prosedur pengambilan keputusan, bahkan apabila hanya ada 1 komisioner," papar alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.


Namun, menurut Bobby, persoalannya adalah, siapa pula yang bisa menjamin kedua komisioner tersebut tidak menyusul ditetapkan pula sebagai TSK oleh Kepolisian? Kalau semua komisioner KPK nonaktif, maka KPK tidak akan berjalan normal. Proses penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi kakap akan sementara mandeg. Kalaupun tak semua jadi TSK, tetap saja akan pengaruhi kinerja KPK. Kecuali Kepolisian dan Kejaksaan akan mampu menutupi menurunnya kinerja KPK itu.


"Untuk menghindari (asumsi) kekhawatiran bahwa nantinya PLT Pimpinan KPK adalah orang-orang pesanan yang tak agresif pemberantasan korupsi--sebagaimana yang menjadi prediksi pengamat atau aktivis antikorupsi--maka pilihan rasionalnya adalah mencari cara agar Komisioner KPK yang ada sekarang, tetap aktif. Apalagi sebagaimana yang kita baca, komisioner-komisioner KPK tersebut membantah bahkan mempertanyakan penetapan dirinya menjadi TSK. Tuduhan tersebut tak berdasar. Asumsikan hal tersebut benar, maka Polisi telah melakukan kesewenangan."


Persoalannya, lanjut Bobby, teriak-teriak di media menyatakan "Malaikat bersama kita, kebenaran pasti menang", tidak pernah cukup untuk memulihkan status nonaktif komisioner menjadi aktif kembali.


Dengan dikabulkannya praperadilan Komjen Budi Gunawan kemarin, menurut Bobby, menjadi berkah tersendiri bagi KPK. KPK memiliki ruang untuk mempertanyakan penetapan tidak berdasar itu. Memang tidak ada jaminan bahwa KPK pasti akan menang dalam seluruh gugatan praperadilan. Tapi paling tidak, peluang untuk menang tetap terbuka.

"Agar tidak kontraproduktif, maka KPK tidak perlu melakukan upaya hukum atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Biarkan putusan tersebut menjadi kekuatan berkekuatan hukum tetap, sebagai pintu masuk KPK menempuh upaya hukum ini," imbuh pria yang kini bekerja di Fredrik J Pinakunary Law Office tersebut.

KPK, lanjutnya, tidak perlu khawatir dikatakan tidak konsisten. Misalnya dianggap kemarin bilang praperadilan tidak berwenang, sekarang malah mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan status penetapan tersangka. Hal ini karena KPK sendiri sesungguhnya telah menyampaikan pembelaan demikian kepada hakim praperadilan Komjen Budi Gunawan. Namun hakim sebagai "pemegang" kekuasaan kehakiman sendiri ternyata berpendapat lain.

"Artinya, wewenang praperadilan bertambah. Prinsip "lex veritate habetur" menegaskan putusan harus selalu dianggap benar sampai dibatalkan. Meskipun peradilan kita tidak menganut prinsip "binding precedent", namun mengingat bahwa putusan tersebut belum batal, dan masih baru keluar hitungan hari, kekhawatiran hakim menolak Gugatan praperadilan karena tak punya wewenang cukup kecil. Kecuali memang, para komisioner KPK nonaktif itu tak mampu mematahkan dalil kepolisian yang yakin memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan para komisioner menjadi TSK."

Kalau KPK merasa tidak ingin membenarkan berbagai pertimbangan keliru dari Hakim Sarpin, maka menurut Bobby boleh saja KPK melakukan upaya hukum, entah kasasi atau PK. Namun dalam memori kasasi atau memori PK-nya tersebut, tidak mempersoalkan mengenai penambahan wewenang hakim praperadilan.

"Cukup hanya mempersoalkan hal-hal terkait pertimbangan lain, seperti misalnya soal status penyelenggara negara Komjen Budi Gunawan. Namun, patut diingat, pilihan melakukan upaya hukum demikian bukan tanpa risiko, Mahkamah Agung tetap berwenang untuk memeriksa hal-hal di luar memori kasasi atau peninjauan kembali. Bisa jadi nanti MA malah batalkan semua putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Alhasil, opsi untuk melawan kesewenangan penetapan menjadi tertutup. Dan tujuan yang ingin dicapai kandas," jelas Bobby.

Kalau para komisioner menang, menurutnya kecil pula kepolisian sebagai termohon akan mengajukan upaya hukum, karena akan meresikokan kemenangan yang telah diraih di PN Jaksel kemarin. Satu-satunya strategi, paling menetapkan kembali atas kasus lain. Dan itupun kalau tidak juga kuat, pasti bisa dilawan.

"Daripada menunggu Perppu Imunitas yang digadang-gadang banyak akademisi atau aktivis, lebih baik memang menempuh jalur praperadilan. Mengapa? Sebab putusan praperadilan sudah akan diterima dalam waktu 7 hari. Sementara Perppu, dengan melihat pasifnya Presiden RI, hampir mustahil rasanya akan keluar dalam 7 hari," imbuhnya.

Lagipula, menurut Bobby, Perppu demikian akan menjadi tidak berguna apabila telah seluruh pimpinan KPK ditetapkan jadi TSK. Sesuai dengan prinsip legalitas yang dianut KUHP, maka Perppu demikian tak bisa diberlakukan mundur. Alhasil, menjadi sia-sia. Belum lagi, Perppu demikian berpotensi untuk menaikkan suhu politik yang akan berpotensi mengubah fokus penyelamatan atas KPK. Sebab, dalam waktu 3 bulan, Perppu tersebut harus diterima oleh DPR agar bisa menjadi UU, dan berlaku seterusnya.

"Melihat kondisi ini, maka bersegeralah Komisioner KPK yang telah jadi TSK mengajukan praperadilan, sebelum polisi nanti melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, dan berkas masuk ke Pengadilan. Sebab, apabila berkas perkara sudah diterima pengadilan, maka praperadilan akan otomatis gugur. Semakin rumitlah situasi yang dihadapi KPK."

"KPK, bersegeralah. Sebab kalau hanya diam, batu pun diam. Kita berpacu dengan waktu dan banyak ketidakpastian. Tidak semua pilihan ideal saat ini tersedia, jadi ambillah keputusan dengan risiko paling minim. Kecuali kalau merasa bahwa penetapan menjadi TSK adalah bagian dari perjuangan, sehingga tak perlu melakukan upaya hukum apapun," tutup Bobby.
Abraham Samad Tersangka KPK News
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "'Saran Untuk KPK, Segeralah Ajukan Praperadilan'"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top