Tugas Berat Plt KPK Pengganti Abraham Samad dan BW

Tugas Berat Plt KPK Pengganti Abraham Samad dan BW


Foto: Johan Budi. ©2013 Patroli Sumedang


Reporter: Chandra Wicaksana



Patroli Sumedang - Tugas Berat Plt KPK Pengganti Abraham Samad dan BW | Tugas berat menunggu tiga Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja ditunjuk Presiden Joko Widodo. Mereka pun harus bersiap menangkal setiap serangan baik dari individu maupun institusi.


Tiga orang yang dipilih adalah mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan Johan Budi. Langkah ini diambil karena Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh polisi.


Langkah polisi mengusut sejumlah kasus tak terlepas dari ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Di bawah Kabareskrim Komjen Budi Waseso, polisi ngebut mengusut kasus para pimpinan KPK.


Tak hanya pimpinan para penyidik juga dibidik. Kondisi ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi para tiga Plt agar KPk sebagai penegak hukum dapat terus bekerja.



1.


Tuntaskan kasus Komjen Budi Gunawan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Dia diduga memiliki rekening gendut dari hasil penerimaan hadiah atau gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006.


Padahal Budi adalah calon tunggal Kapolri yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR. Namun kini Jokowi telah membatalkan pelantikan BG, dan memilih Komjen Badrodin Haiti sebagai penggantinya.


Kasus ini cukup rumit karena hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan praperadilan Budi. Hakim pun berpendapat penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.


Meski begitu KPK bersikeras tetap mengusut kasus ini. KPK sendiri tidak memiliki SP3 untuk menghentikan sebuah kasus.

Budi dengan tegas menepis telah memiliki rekening gendut. Dia mengaku telah melaporkan seluruh harta kekayaannya ke KPK.

"Sudah dijelaskan ke LHKPN, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua transparan," kata Budi dalam keterangan persnya di kediamannya di Kompleks Polri Jalan Duren III Barat IV No 21 Jakarta Selatan, Selasa (13/1).


2.


21 Penyidik KPK dibidik kasus senpi ilegal


Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi ditetapkan sebagai tersangka ihwal dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Dugaan kepemilikan senjata api ilegal tersebut sebelumnya dilaporkan sejumlah masyarakat ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).

Menurut Waseso, penetapan tersangka itu setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk para penyidik KPK yang dilaporkan tersebut. Dia pun meminta masyarakat menunggu proses pemeriksaan terhadap para penyidik tersebut.

"Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya," ujarnya.

Masih menurutnya, laporan masyarakat 21 penyidik tersebut masing-masing memiliki senjata api yang diduga ilegal. Dari laporan yang dilaporkan penyidik kepadanya senjata api yang dimiliki penyidik itu kebanyakan jenis pistol.

"Jenis pistol. Jumlahnya sesuai yang dilaporkan itu. Masing-masing satu satu satu (satu orang satu)," pungkasnya.

Selain para penyidik tersebut Ketua KPK Abraham Samad pernah dilaporkan ke Bareskrim oleh anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mochmashur atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Laporan GMBI itu diterima pihak Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim.


3.


Bareskrim kembali buka kasus Novel Baswedan


Di tengah ramainya kriminalisasi KPK, Bareskrim Polri tiba-tiba saja membuka kembali kasus penyidik lembaga antirasuah, Novel Baswedan. Kasus lama Novel itu yakni saat dia jabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 dituduh menganiaya tersangka pencurian sarang burung walet.

Mabes Polri mengaku telah memanggil Novel, namun dia tidak hadir. "Ini hanya melanjutkan kasus yang dulu karena sempat tertunda. Bukan diangkat lagi tapi kasus ini memang belum kadaluarsa," kilah Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Rabu (18/2).

Namun, Rikwanto enggan menjelaskan alasan penundaan kasus mantan anggota polisi tersebut. Dia juga tak mau menjawab ketika disinggung penundaan tersebut karena polemik antara KPK dan Polri.

Pada saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004, Novel yang masih berpangkat Iptu diduga menembak pencuri sarang walet. Novel pun sempat ingin dijemput paksa oleh Polda Bengkulu.

KPK dikepung oleh polisi. Kekisruhan itu terkait dengan kasus simulator SIM yang menyeret nama Irjen Djoko Susilo.


4.


Adnan Pandu dan Zulkarnaen juga dilaporkan ke Bareskrim Polri


Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah menjadi tersangka. Dua pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Zulkarnaen diadukan kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Saat itu dia menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008 silam.

Zulkarnaen diduga telah menerima dana senilai Rp 5 miliar dari seorang petinggi Jawa Timur untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Sementara Adnan Pandu Praja dilaporkan terkait dugaan tindak kriminal atas perampasan kepemilikan saham dan aset secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Johan Budi KPK News Plt Pimpinan KPK
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Tugas Berat Plt KPK Pengganti Abraham Samad dan BW"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top