Sudah Dua Kali Ketua KPK Tersandung Kasus Hukum

Sudah Dua Kali Ketua KPK Tersandung Kasus Hukum


Foto: Abraham Samad-Antasari Azhar. ©2015 Patroli Sumedang


Reporter: Dudi Anggoro



Patroli Sumedang - Sudah Dua Kali Ketua KPK Tersandung Kasus Hukum | Sudah dua kali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjerat kasus hukum. Pertama, saat itu kasus pembunuhan menjerat Ketua KPK Antasari Azhar. Dia terbukti dalam pengadilan bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono membunuh Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.


Antasari menolak semua tuduhan, termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan. Akhirnya dia didakwa hukuman mati dan penjara selama 18 tahun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010. Saat itu, statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.


Sampai saat ini, Antasari Azhar masih berjuang untuk mencari keadilan atas kasus yang dibantah dilakukannya. Dia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan berencana kepada Mahkamah Agung tetapi ditolak. Namun, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Antasari Azhar yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KUHAP terkait pengajuan peninjauan kembali yang hanya satu kali. Atas dikabulkannya uji materi itu, maka Undang-Undang KUHAP Pasal 268 ayat 3 dibatalkan sehingga bisa mengajukan PK berkali-kali.


Ternyata sejarah berulang kembali, tidak lama setelah menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut, Ketua KPK Abraham Samad terjerat kasus pemalsuan dokumen pembuatan paspor. Kasus pemalsuan dokumen ini semula ditangani Bareskrim Mabes Polri tetapi pada 29 Januari atau lima hari sebelum kasus ini heboh, Bareskrim melimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).


Polda Sulselbar akhirnya menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin tanggal 9 Februari lalu.


"Setelah gelar perkara di Bareskrim yang dihadiri penyidik Polda Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (17/2).


Menurutnya, penyidik melihat kasus tersebut telah memenuhi cukup bukti. Barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.


"(Samad) akan diperiksa pada Jumat tanggal 20 Februari. Untuk Surat sudah dilayangkan," ujar dia.

Abraham Samad Abraham Samad Tersangka KPK News Pemalsuan Dokumen Polri
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Sudah Dua Kali Ketua KPK Tersandung Kasus Hukum"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top