Polisi Jadikan Abraham Samad Jadi Tersangka Setelah Periksa 23 Saksi

Polisi Jadikan Abraham Samad Jadi Tersangka Setelah Periksa 23 Saksi


Foto: Pimpinan KPK temui aktivis anti-korupsi. ©2015 Patroli Sumedang


Reporter: Ridwan Ibrahim



Patroli Sumedang - Polisi Jadikan Abraham Samad Jadi Tersangka Setelah Periksa 23 Saksi | Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 orang saksi dan sejumlah barang bukti.


"Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 23 orang saksi dan barang bukti. Puluhan saksi yang kita periksa termasuk di dalamnya saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi, Selasa (17/2).


Menurutnya, penyidik hari ini sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Abraham Samad. Dia mengatakan, Abraham Samad disangkakan Pasal 264 Ayat 1 Sub 266 Ayat 1 jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.


Pihaknya percaya Abraham Samad akan memenuhi panggilan. Dijadwalkan pemeriksaan akan dilakukan pada 20 Februari 2015. Namun demikian, jika nantinya Abraham tak memenuhi panggilan, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan.


"Kami percaya yang bersangkutan adalah seorang penegak hukum tentu mengetahui aturan hukum yang berlaku. Kita tentu berharap yang bersangkutan memenuhi penggilan agar proses penyidikan tidak ada hambatan," katanya.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Polisi Jadikan Abraham Samad Jadi Tersangka Setelah Periksa 23 Saksi"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top