Perjalanan Komjen BG Dari Diumumkan Sampai Batal Dilantik Jokowi

Perjalanan Komjen BG Dari Diumumkan Sampai Batal Dilantik Jokowi


Foto: Budi Gunawan. ©2015 Patroli Sumedang


Reporter: Billy Nurkholis



Patroli Sumedang - Perjalanan Komjen BG Dari Diumumkan Sampai Batal Dilantik Jokowi | Langkah Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) menjadi Kapolri tidak semulus calon Kapolri sebelumnya. Pencalonan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri ini menuai kontroversi dan memunculkan episode 'cicak vs buaya' jilid 3.


Sejak awal berembus kabar Komjen BG calon tunggal Trunojoyo 1, aksi protes sudah meletup dari berbagai pihak, utamanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai, Komjen BG memiliki rapor merah terkait dugaan kepemilikan rekening gendut. Selain itu, masa jabatan Kapolri Jenderal Sutarman juga masih panjang. Masa jabatan Sutarman sebagai Kapolri akan habis pada Oktober 2015, atau masih sekitar 9 bulan lagi.


Meski aksi protes sudah bermunculan, Presiden Joko Widodo bersikukuh menjadikan Komjen BG sebagai calon Kapolri. Pada 9 Januari, Presiden Jokowi melayangkan surat bernomor R-01/Pres/01/2015 kepada Ketua DPR yang berisi pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Komjen BG menjadi Kapolri pengganti Jenderal Sutarman dengan terlebih dahulu melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.


Namun, KPK tampaknya tidak tinggal diam. KPK mengaku sudah mengantongi 2 alat bukti untuk menetapkan Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan rekening gendut. Pada 13 Januari, KPK secara resmi menetapkan Komjen BG sebagai tersangka.


Meski sudah menjadi tersangka KPK terkait kepemilikan rekening gendut, DPR tidak urung melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri terhadap Komjen BG. "Enggak ada pengaruh. Kita tetap lanjut. (Urusan hukum) Itu bukan wilayah kita. Kita sudah ada agenda. Apakah dipilih kan belum tentu. Kalau ditunda-tunda, agenda kita yang terganggu. Urusan dipilih atau tidaknya kan agenda selanjutnya," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa saat itu.


Komisi III pun melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Komjen BG Gunawan pada 14 Januari. Komjen BG berhasil lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR dengan mulus. Pengukuhan Komjen BG sebagai calon Kapolri disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan keesokan harinya.

Aksi protes terhadap pencalonan Komjen BG sebagai Kapolri terus bermunculan, bahkan semakin masif. Kondisi ini tidak bisa dicuekin begitu saja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski Komjen BG mendapat lampu hijau dari DPR untuk menjadi Kapolri, namun keputusan tetap berada di tangan Presiden Jokowi.

Pada 16 Januari, Presiden Jokowi pun memutuskan untuk menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dengan berbagai pertimbangan, utamanya status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Presiden Jokowi meminta Komjen BG untuk fokus menghadapi kasus hukum yang harus dijalaninya.

"Ditunda bukan berarti tidak dilantik," kata Jokowi.

Presiden Jokowi pun memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman dari posisinya sebagai Kapolri dan menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri (Plt Kapolri). "Saya tanda tangani Keppres pemberhentian terhormat Jenderal Sutarman," katanya.

Di hari yang sama, posisi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri juga mengalami pergantian dari Komjen Suhardi Alius digantikan oleh Komjen Budi Waseso.

Pada 19 Januari 2015 atau enam hari sejak ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK, Komjen BG mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Komjen BG vs KPK dijadwalkan berlangsung pada Senin(2/2), namun KPK tidak hadir dengan alasan perubahan secara mendadak materi gugatan yang diajukan kubu Komjen BG. Hal ini menyebabkan sidang ditunda dan baru terlaksana pada Senin (9/2) hingga Jumat (13/2).

Putusan sidang praperadilan Komjen BG terhadap KPK diputuskan Hakim Sarpin Rizaldi pada 16 Januari. Hakim tunggal ini mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Komjen BG dan menyatakan penyidikan KPK terhadap Komjen BG tidak memiliki kekuatan hukum.

Di hari yang sama, Komjen BG menemui Presiden Jokowi yang sedang berkantor di Istana Bogor dan melaporkan hasil putusan praperadilan kepada Presiden Jokowi. "Barusan saya habis ketemu Bapak Presiden melaporkan hasil praperadilan," katanya.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Jokowi mengucapkan selamat kepada dirinya. "Ucapan selamat, Alhamdulillah. Sudah terwujud, status saya tidak bersalah, sudah mendapat keputusan hukum yang tetap," katanya.

Namun demikian, dia mengaku dalam pertemuan itu Jokowi tak membahas soal pelantikan. "Tapi belum menyinggung masalah pelantikan. Kita tunggu saja keputusan Bapak Presiden dan Wakil Presiden ke depan, apapun yang diputuskan kita hargai," katanya.

Dalam masa penundaan pelantikan Komjen BG menjadi Kapolri, Presiden Jokowi berulang kali mengatakan bahwa keputusan melantik atau tidak melantik Komjen BG menjadi Kapolri akan ditentukan setelah putusan sidang praperadilan. Namun, Presiden Jokowi tidak kunjung memutuskan meski Hakim Sarpin sudah mengeluarkan putusan.

Berselang 2 hari kemudian, tepatnya Rabu (19/2) di Istana Kepresidenan, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan yang cukup mengejutkan setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak. Alih-alih melantik Komjen Budi Gunawan, Presiden Jokowi justru menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. Dengan demikian, pupuslah jalan Komjen BG menjadi Kapolri.

Keputusan untuk tidak melantik Komjen BG menjadi Kapolri tampaknya harus dibayar mahal oleh KPK. Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberhentikan sementara dua pimpinan KPK berstatus tersangka yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Presiden mengangkat tiga orang pelaksana tugas pimpinan KPK yakni mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.

"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku maka saya akan menerbitkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Perjalanan Komjen BG Dari Diumumkan Sampai Batal Dilantik Jokowi"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top