Pimpinan Komisi III: Di UU Kepolisian, Komjen Budi Tak Harus Mundur


Pimpinan Komisi III: Di UU Kepolisian, Komjen Budi Tak Harus Mundur


Foto: Desmond Junaidi Mahesa. ©istimewa


Reporter: Dudi Anggoro



Patroli Sumedang - Pimpinan Komisi III: Di UU Kepolisian, Komjen Budi Tak Harus Mundur | Bambang Widjojanto mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK karena ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi ( MK). Keputusan tersebut didasari oleh sikapnya yang menghormati Undang-undang KPK Pasal 32 Ayat 1 yang menyebut apabila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka harus mundur dari jabatannya.


Sejumlah kalangan lantas mendesak agar Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti langkah Bambang yang berbesar hati mau meletakkan jabatannya. Namun, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, UU Kepolisian tidak ada yang mengatur jika seorang polisi ditetapkan tersangka harus mundur dari jabatannya.


"Saya sebagai Komisi Hukum harus dibedakan UU KPK dengan kepolisian. Dalam UU Kepolisian berbeda tidak seperti itu (UU KPK) apa yang dilakukan Pak BG secara hukum tidak sama," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).


Sementara, ketika ditanya apa yang harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo soal Budi Gunawan, ketua DPP Partai Gerindra ini menyebut seharusnya Jokowi tetap melantik Budi Gunawan agar tidak melanggar undang-undang karena penetapan Budi Gunawan sebagai Kapolri sudah disetujui oleh DPR.


"Kalau tidak melantik melanggar UU, kalau menolak kenapa tidak sejak awal menolak," 


Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pimpinan Komisi III: Di UU Kepolisian, Komjen Budi Tak Harus Mundur"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top