
Foto: Desmond Junaidi Mahesa. ©istimewa
Reporter: Dudi Anggoro
Patroli Sumedang - Pimpinan Komisi III: Di UU Kepolisian, Komjen Budi Tak Harus Mundur | Bambang Widjojanto mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK karena ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi ( MK). Keputusan tersebut didasari oleh sikapnya yang menghormati Undang-undang KPK Pasal 32 Ayat 1 yang menyebut apabila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka harus mundur dari jabatannya.
Sejumlah kalangan lantas mendesak agar Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti langkah Bambang yang berbesar hati mau meletakkan jabatannya. Namun, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, UU Kepolisian tidak ada yang mengatur jika seorang polisi ditetapkan tersangka harus mundur dari jabatannya.
0 Komentar untuk "Pimpinan Komisi III: Di UU Kepolisian, Komjen Budi Tak Harus Mundur"