
Foto: Pasti Serefina Sinaga. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Billy Nurkholis
Patroli Sumedang - Korupsi, Hakim Pasti Sinaga Divonis 4 Tahun Penjara | Terdakwa Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Pasti Serefina Sinaga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Selain itu Pasti diharuskan membayar denda Rp 200 juta, jika tidak diganti dengan hukuman subsidair 2 bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan dengan terdakwa Pasti Serefina Sinaga yang digelar di ruang I PN Tipikor, Jalan LL RE Martadinata Bandung, Selasa (27/1).
0 Komentar untuk "Korupsi, Hakim Pasti Sinaga Divonis 4 Tahun Penjara"