
Foto: Pasti Serefina Sinaga di Gedung KPK. ©2014 Patroli Sumedang
Reporter: Benny Wijaya
Patroli Sumedang - Divonis 4 Tahun, Hakim Pasti Sinaga Ajukan Banding | Vonis 4 tahun yang dijatuhi majelis hakim PN Tipikor Bandung kepada terdakwa Hakim Pasti Serefina Sinaga dinilai terlalu berat. Pasti yang juga didenda Rp 200 juta atau diganti subsider 2 bulan penjara, lewat kuasa hukumnya Didit Wijayanto cukup kecewa atas putusan itu.
Bahkan Didit menilai mantan hakim Pengadilan Tinggi (PT) itu seharusnya divonis bebas. Jika menilik tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasti dituntut 11 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
0 Komentar untuk "Divonis 4 Tahun, Hakim Pasti Sinaga Ajukan Banding"