
Foto: Bambang Widjojanto dibebaskan Bareskrim. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Dudi Anggoro
Patroli Sumedang - Bambang Widjojanto Segera Ajukan Surat Mundur Dari KPK | Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengutarakan kesiapannya mundur sebagai pimpinan KPK. Kesiapannya itu didasari oleh sikapnya yang menghormati Undang-Undang KPK Pasal 32 ayat 1 yang menyebut apabila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka harus mundur dari jabatannya.
"Posisi saya secara personal sebagai penegak hukum. Saya harus tunduk dengan hukum. Pasal dalam UU KPK, Pimpinan KPK yang jadi tersangka harus mundur. Saya mengajukan pemberhentian ke pimpinan KPK yang nantinya diajukan ke Presiden. Saya harus tunjukkan secara etik untuk ajukan ini ke pimpinan KPK," kata Bambang kepada wartawan di rumahnya yang terletak di kawasan Cilodong, Depok Timur, Sabtu (24/1).
0 Komentar untuk "Bambang Widjojanto Segera Ajukan Surat Mundur Dari KPK"