Warganya Dihukum Mati, Australia Bantah Ungkit Bantuan Tsunami

Foto: Pesawat Lion Air. ©2013 Patroli Sumedang
Reporter: Angga Silalahi
Patroli Sumedang - Warganya Dihukum Mati, Australia Bantah Ungkit Bantuan Tsunami | Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Husain Abdullah menyatakan Australia telah mengklarifikasi pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang mengungkit bantuan bencana tsunami Aceh 2004 silam. Pernyataan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyinggung perasaan rakyat Indonesia.
"Tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menelepon Pak JK (Jusuf Kalla) sebagai Wapres berusaha memberi penjelasan bahwa pemerintahannya itu tidak bermaksud ada pamrih dengan bantuan yang diberikan di Aceh waktu tsunami," kata Husain Abdullah di Phoenam Resto Jakarta, Kamis (19/2).
Menurutnya, pernyataan Tony Abbott itu sebenarnya bukan emosi akibat permintaan pembatalan hukuman mati bagi warga negara Australia tidak dikabulkan. Justru, penyebutan soal bantuan tsunami Aceh itu upaya untuk menjelaskan hubungan Indonesia dan Australia telah berjalan baik. "Menurut Menlu Austalia itu terpisah dan hanya ingin menggambarkan bahwa RI-Australia sudah lama terjalin kerja sama. Mereka menampik bahwa seolah-olah itu ada pamrih bantuan itu. Jadi itu yang ingin dia luruskan," terang dia.
Lanjut dia, berdasarkan keterangan yang diterima dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, penundaan hukuman mati warga Australia bukan sekarang akibat permasalahan teknis. Kejaksaan Agung masih memerlukan persiapan yang matang untuk melaksanakan eksekusi mati.
"Juga Pak JK bahwa memang pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan itu karena hal teknis yang harus disiapkan," pungkas dia.
0 Komentar untuk "Warganya Dihukum Mati, Australia Bantah Ungkit Bantuan Tsunami"