Soal Penolakan Grasi Hukuman Mati, Todung Tuduh Jokowi Abai

Foto: Todung Mulya Lubis. ©2012 Patroli Sumedang
Reporter: Rendy Saputra
Patroli Sumedang - Soal Penolakan Grasi Hukuman Mati, Todung Tuduh Jokowi Abai | Kuasa hukum Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Todung Mulya Lubis menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala pemerintahan telah mengabaikan asas-asas umum pemerintah yang baik dalam proses pemberian keputusan.
Hal itu diutarakan Todung terkait penolakan Jokowi dalam pemberian grasi bagi dua terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Peninjauan Kembali (PK) keduanya juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Memang benar bahwa pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin oleh UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaannya grasi diatur oleh Undang-undang tersendiri yaitu UU Grasi sehingga dalam pelaksanaannya, selain harus berlandaskan UU Grasi, pelaksanaan hak prerogatif presiden yang dituangkan ke dalam keputusan presiden, juga harus berpedoman kepada asas-asas umum pemerintah yang baik," kata Todung dalam jumpa pers di Equity Tower, SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (9/2). Todung menyesalkan langkah Jokowi yang mengambil keputusan tanpa melihat berbagai fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, dalam putusan hukuman mati bagi kedua WN Australia tersebut.
Bahkan, Todung menyayangkan minimnya pertimbangan penolakan grasi bagi keduanya. "Seyogianya presiden sebelum mengambil keputusan atas suatu permohonan grasi, bisa memperhatikan pula fakta-fakta yang relevan, yang hanya bisa didapat secara individu, bukan golongan. Dalam putusan-putusan tersebut, tidak diterangkan faktor-faktor apa saja yang menjadi bahan pertimbangan dan mendukung penolakan grasi terhadap mereka," kata Todung.
"Mereka belum dilakukan secara layak dan memenuhi rasa keadilan mereka sebagai pihak pemohon grasi," katanya menambahkan.
0 Komentar untuk "Soal Penolakan Grasi Hukuman Mati, Todung Tuduh Jokowi Abai"