Sidang Kedua Praperadilan Komjen Budi Digelar Hari Ini

Sidang Kedua Praperadilan Komjen Budi Digelar Hari Ini


Foto: Sidang Praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Patroli Sumedang


Reporter: Deddy Santosa



Patroli Sumedang - Sidang Kedua Praperadilan Komjen Budi Digelar Hari Ini | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kedua praperadilan yang diajukan calon tunggal Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan karena ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Senin (9/2) ini. Jika berjalan sesuai rencana, sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.


Pada sidang pertama lalu, kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk hadir. Pihak Budi Gunawan sendiri diwakili kuasa hukumnya, sedangkan tidak ada satupun perwakilan KPK yang hadir.


Alhasil, sidang pun terpaksa ditunda. Majelis Hakim dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan untuk menunda sidang tersebut.


"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang," kata pimpinan Majelis Hakim Praperadilan, Sarpin Rizaldi di ruang sidang ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).


Setelah sempat tidak hadir, namun Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan kasus BG. Meski demikian, dia berharap agar tidak ada perubahan jadwal.


"KPK pastikan akan hadir. Kami persiapkan dengan baik, jawaban kita ada semua. Semoga jangan ada lagi perubahan. Khawatirnya dalam sidang tiba-tiba berubah, gak fair. Kami dengar hari Minggu lalu akan ada perubahan lagi dalam sidang," ujar Bambang kepada wartawan usai menghadiri acara Deklarasi Nasional 'Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi' yang dilangsungkan di Halaman Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng Raya No.62 Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).


Selain itu, menurut Bambang, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan sifatnya terbatas mengenai sah tidaknya penangkapan dan ganti rugi.


"Memang pernah ada beberapa kasus yang menggugat penetapan tersangka. Tapi MA sudah ada putusan jelas bahwa lingkup praperadilan sangat terbatas sesuai UU. Mudah-mudahan hakim berpegangan pada KUHP dan putusan MA yang meminta hakim kembali pada aturan yang dirumuskan," jelasnya.


Sidang dengan Nomor Perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan ini kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi. Gugatan praperadilan ini diajukan calon tunggal Kepala Polri Komjen Budi Gunawan sebagai buntut status tersangka kepemilikan rekening tak wajar yang diberikan KPK kepadanya, Selasa (13/1) lalu.

Penetapan tersangka ini bermula dari laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat ke lembaga anti korupsi tersebut. Setelah ditelisik akhirnya KPK menyangkakan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kepemilikan rekening tak wajar ketika menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri dan jabatan lainnya di kepolisian periode 2003-2006 silam.

Dalam sangkaannya KPK menilai ketika menjabat posisi tersebut, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima dan melakukan tindakan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji untuk memuluskan karir perwira di kepolisian. Penetapan tersangka ini sehari sebelum Komjen Budi Gunawan menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.
KPK News Polri
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Sidang Kedua Praperadilan Komjen Budi Digelar Hari Ini"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top