
Foto: Zainal Arifin Mochtar. ©2014 Patroli Sumedang
Reporter: Ridwan Ibrahim
Patroli Sumedang - Saksi Ahli Tegaskan Putuskan KPK Tetap Sah Meski Pimpinan Tak 5 Orang | Zainal Arifin Mochtar, saksi ahli dari pihak KPK yang merupakan dosen dari Universitas Gajah Mada mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah jika dalam pengambilan keputusan jumlah pimpinannya kurang dari lima orang. Menurutnya, aspek hukum dalam strukruralisasi yang dibangun di dalam lembaga antirasuah tersebut, tidak memungkinkan jika keharusan mengenai kuorum lima orang itu harus selalu dipenuhi dalam setiap pengambilan keputusan.
0 Komentar untuk "Saksi Ahli Tegaskan Putuskan KPK Tetap Sah Meski Pimpinan Tak 5 Orang"