Home
»
News
»
Praperadilan Komjen Budi Gunawan Menginspirasi Pedagang Sapi dan Eks Menteri
Praperadilan Komjen Budi Gunawan Menginspirasi Pedagang Sapi dan Eks Menteri

Foto: Sidang praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Heru Gustanto
Patroli Sumedang - Praperadilan Komjen Budi Gunawan Menginspirasi Pedagang Sapi dan Eks Menteri | Pernyataan kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang, para tersangka akan mengajukan praperadilan perlahan terwujud. Kali ini tersangka korupsi Suryadharma Ali merasa status yang disandangnya tidak sah.
Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Suryadharma Ali, mengatakan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun yakin gugatannya itu akan dimenangkan oleh hakim.
"Sampai saat ini dan sampai kapan pun juga, Suryadharma Ali merasa tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan KPK. Dalam sidang praperadilan nanti akan dihadirkan saksi-saksi fakta dan saksi-saksi ahli serta bukti-bukti yang mendukung," kata Humphrey di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2). Humphrey dan timnya mempunyai keyakinan kuat berdasarkan fakta dan aturan hukum yang ada. Beberapa rujukan dari putusan pengadilan negeri bahwa permohonan praperadilan pihaknya ini sangat berdasar.
"Maka kami berkeyakinan pula bahwa PN Jaksel akan memeriksa dan menyidangkan permohonan praperadilan tersebut, dan PN Jaksel secara hukum berhak dan berwenang memutuskan sah atau tidaknya penetapan SDA sebagai tersangka," ujarnya.
Suryadharma Ali telah ditetapkan menjadi tersangka atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013. Mantan menteri agama itu dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain.
0 Komentar untuk "Praperadilan Komjen Budi Gunawan Menginspirasi Pedagang Sapi dan Eks Menteri"