Home
»
KPK
»
News
»
Praperadilan BG Dikabulkan, Benny Sarankan KPK Ambil Langkah Hukum
Praperadilan BG Dikabulkan, Benny Sarankan KPK Ambil Langkah Hukum

Foto: Hakim Sarpin Rizaldi. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Benny Wijaya
Patroli Sumedang - Praperadilan BG Dikabulkan, Benny Sarankan KPK Ambil Langkah Hukum | Hakim Sarpin Rizaldi telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan terkaitan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah hakim Sarpin tersebut dinilai cacat hukum. Sebab, dalam Pasal 77 KUHAP telah menentukan objek praperadilan secara definitif. Yakni, (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Sehingga berdasarkan pasal tersebut, penetapan tersangka tidak dapat dicabut. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman tak mau berkomentar lebih jauh soal putusan Hakim Sarpin itu. Dia pun hanya menyarankan untuk pihak yang merasa dirugikan akibat putusan tersebut, yakni KPK untuk mengambil upaya hukum.
"Silakan ambil upaya hukum," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Saat ditanya apakah Hakim Sarpin telah menyalahi aturan hukum yang ada. Dia pun kembali menegaskan untuk mengambil upaya hukum bagi pihak yang dirugikan.
0 Komentar untuk "Praperadilan BG Dikabulkan, Benny Sarankan KPK Ambil Langkah Hukum"