Plt Ketua KPK: Senjata Api 21 Penyidik Milik KPK Yang Dipinjamkan

Plt Ketua KPK: Senjata Api 21 Penyidik Milik KPK Yang Dipinjamkan


Foto: Taufiequrachman Ruki. ©taufiequrachmanruki.blogspot.com


Reporter: Ridwan Ibrahim



Patroli Sumedang - Plt Ketua KPK: Senjata Api 21 Penyidik Milik KPK Yang Dipinjamkan | Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan senjata api yang digunakan oleh 21 penyidik merupakan milik KPK. Menurut dia, senjata itu dibeli oleh KPK dan dititipkan ke Polri.


"Senjata api itu dibeli pimpinan KPK dipinjamkan ke penyidik. Jumlah yang kita punya ada 100 dan itu sah. Senjata itu sebagian besar dititipkan Polri," ujar Ruki saat jumpa pres di Mabes Polri usai bertemu Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Jakarta, Jumat (20/2).


Jadi, lanjut Ruki, senjata itu juga tak semudah itu diberikan ke penyidik. "Kita proses melalui polisi berdasarkan surat pimpinan KPK. Ya itu senjata kecil-kecilan tapi kalau kena kaki benjol lah. Jadi tidak ada yang namanya senjata api gelap," katanya.


Mengenai apa yang terjadi selama ini, menurut Ruki, kemungkinan surat izin pimpinan yang sudah kedaluwarsa. "Kalau ada yang punya senjata pribadi ya bukan tanggung jawab KPK," ujarnya.


Seperti diketahui, bukan hanya pimpinan yang kena bidik, bahkan 21 penyidik KPK pun dilaporkan ke polisi.


Kasus yang dikenakan terhadap 21 penyidik KPK tersebut tidak jauh berbeda dengan yang disangkakan kepada Abraham Samad. Kepemilikan senjata api dengan surat izin yang disinyalir sudah kedaluwarsa.


Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso membenarkan bahwa pihaknya sedang mengusut kepemilikan senjata api milik 21 penyidik KPK. Waseso mengatakan, pelanggaran hukum yang dilakukan 21 penyidik KPK karena penggunaannya tidak benar. Mereka tidak pernah memperpanjang surat kepemilikan senjata api tersebut.


"Pabrikan betul. Belinya benar. Tapi kepemilikan dan penggunaannya tidak benar. Dikala barang legal penggunaannya tidak benar, jadi ilegal," kata Budi Waseso.


Waseso memaparkan, dengan tidak mengurus perpanjangan surat izin kepemilikan senjata api tersebut maka melanggar undang-undang. "Ilegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara undang-undang. Ya izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang 2012. Tapi rata-rata 2011 sudah mati," jelasnya.

Waseso menambahkan, dengan tidak diurusnya surat perpanjangan kepemilikan senjata api tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang. Para penyidik KPK tersebut terancam hukuman penjara. "Jelas salah sudah menguasai senjata ilegal, Undang-undang darurat ancaman 12 tahun," katanya.

Mabes Polri akan menyita senjata api yang dimiliki 21 penyidik KPK tersebut dalam status sebagai barang bukti. "Iya pasti disita. Itu menyangkut alat bukti," kata Waseso.
Abraham Samad Abraham Samad Tersangka Budi Waseso News Plt Pimpinan KPK
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Plt Ketua KPK: Senjata Api 21 Penyidik Milik KPK Yang Dipinjamkan"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top