Menteri Yuddy: Laporan Harta Pejabat Sipil Negara Untuk Cegah Korupsi

Foto: Menteri Yuddy Chrisnandi ke KPK. ©2014 Patroli Sumedang
Reporter: Irwan Setyabudi
Patroli Sumedang - Menteri Yuddy: Laporan Harta Pejabat Sipil Negara Untuk Cegah Korupsi | Mengawali tahun 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kembali melakukan terobosan yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN). Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), seluruh ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya.
Aturan ini tidak hanya diperuntukkan pegawai negeri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (eselon I dan II), seperti diperintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga untuk pegawai pada eselon III, IV, IV bahkan para staf.
Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi mengatakan, LHKASN ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, indikasi korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat di eselon II dan I saja, tetapi bisa juga terjadi di eselon III, IV serta V. Yuddy mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait aturan pelaporan harta kekayaan untuk ASN tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diwajibkan bagi penyelenggara negara.
Diingatkan kembali bahwa sebelumnya Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran tentang LHKPN, yakni tahun 2005, tahun 2006 dua kali, dan tahun 2008 yang berisi peningkatan ketaatan LHKPN untuk pengangkatan PNS dalam jabatan. Empat tahun berikutnya, diterbitkan lagi Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kelima surat edaran terdahulu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penerapan dan menginstruksikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN. Selain itu, juga bagi para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk supaya menyampaikan LHKPN kepada KPK.
0 Komentar untuk "Menteri Yuddy: Laporan Harta Pejabat Sipil Negara Untuk Cegah Korupsi"