
Foto: Yuddy Chrisnandi. ©2014 Patroli Sumedang
Reporter: Rendy Saputra
Patroli Sumedang - Menteri Yuddy Beri Waktu PNS Laporkan Harta Kekayaan Hingga April | Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi waktu terhitung sejak 1 Februari sampai akhir April 2015 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Dari mulai PNS yang baru dilantik hingga eselon II, berkewajiban melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melalui Inspektorat.
0 Komentar untuk "Menteri Yuddy Beri Waktu PNS Laporkan Harta Kekayaan Hingga April"