Home
»
KPK
»
News
»
Polri
»
Kubu Komjen Budi Nilai Penundaan Sidang Praperadilan Terlalu Lama
Kubu Komjen Budi Nilai Penundaan Sidang Praperadilan Terlalu Lama

Foto: Menteri Yuddy Chrisnandi ke KPK. ©2014 Patroli Sumedang
Reporter: Irwan Setyabudi
Patroli Sumedang - Kubu Komjen Budi Nilai Penundaan Sidang Praperadilan Terlalu Lama | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Sarpin Rizaldi akhirnya memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Majelis Hakim menunda hingga Senin (9/2) pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Saprin Rizaldi menjelaskan, penundaan akibat ketidakhadiran perwakilan KPK, sekaligus menjadi tenggang waktu baginya untuk mengecek sah atau tidaknya kuasa hukum dari kedua pihak.
"Pihak termohon (KPK) tidak hadir meskipun PN Jaksel sudah melakukan permintaan kehadiran. Oleh karena itu pengadilan memanggil kembali KPK. Panggilan ini menentukan sah tidaknya kuasa hukum, baru kemudian masuk materi perkara. Karena itu ditunda satu minggu depan dan akan kita lanjutkan pada hari Senin," kata Sarpin di PN Jaksel, Senin (2/2). Sementara itu, ketika ditanya pendapatnya soal penundaan sidang, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan, seharusnya majelis hakim bisa membacakan materi perkara pada sidang perdana ini. Dia juga menilai penundaan ini akan semakin membuat persidangan tertunda lama.
Karena itu, dia meminta agar sidang tidak ditunda sampai satu pekan, tapi cukup tiga hari.
"Ini pihak pemohon tidak datang tanpa alasan. Jika persidangan ini ditunda maka akan menjadi panjang. Maka saya mohon agar setidaknya pembacaan materi tersebut harusnya bisa dilakukan dan tidak terlalu lama penundaannya, cukup tiga hari saja," kata Magdir.
0 Komentar untuk "Kubu Komjen Budi Nilai Penundaan Sidang Praperadilan Terlalu Lama"