
Foto: Komjen Budi Gunawan. ©2015Patroli Sumedang
Reporter: Heru Gustanto
Patroli Sumedang - Kubu Komjen Budi Jelaskan Kenapa Ubah Materi Gugatan Untuk KPK | Kubu tersangka kasus gratifikasi dan suap, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, membeberkan sedikit soal alasan pengubahan materi gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan salah satu materi gugatan terkait penjelasan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang isi praperadilan.
0 Komentar untuk "Kubu Komjen Budi Jelaskan Kenapa Ubah Materi Gugatan Untuk KPK"