Kubu Abraham Samad Anggap Sangkaan Polisi Tidak Jelas

Kubu Abraham Samad Anggap Sangkaan Polisi Tidak Jelas


Foto: Pimpinan KPK. ©2012 Patroli Sumedang


Reporter: Rendy Saputra



Patroli Sumedang - Kubu Abraham Samad Anggap Sangkaan Polisi Tidak Jelas | Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, sebagai tersangka turut serta dalam dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga dan paspor milik Feriyani Lim. Hal itu dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melawan KPK.


Polda Sulselbar menyatakan sudah meminta pencegahan Samad bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka juga melayangkan surat panggilan kepada Samad buat diperiksa pada Jumat pekan ini.


Namun, salah satu kuasa hukum Samad, Nursjahbani Katjasungkana, menganggap sangkaan polisi kepada kliennya tidak jelas. Menurut dia hal itu terbukti dari pasal dituduhkan polisi kepada kliennya.


"Pasal sangkaannya adalah pasal 264 ayat 1 subsider pasal 266 ayat 1 KUHPidana atau, enggak boleh ini pakai atau, pasal 93 UU 23/2006 yang telah diperbaharui UU Nomor 24/2013. Ini kan tidak jelas tahun berapa-berapanya, kan enggak tahu," kata Nursjahbani kepada para pewarta selepas menemui Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).


Nursjahbani memaparkan, Samad mengaku sama sekali tidak pernah mengenal Feriyani Lim. Apalagi di dalam kartu keluarga Samad dipakai sebagai salah satu bukti tidak ditemukan nama itu.


"Kalau dari surat KK yang dimiliki sekarang, itu tidak ada nama Feriyani. Kemudian juga kalau melihat berita- berita itu juga kan, katanya alamatnya justru di ruko. Padahal itu kan ruko bukan tempat tinggal, dan ruko itu sudah lama dijual," ujar Nursjahbani.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kubu Abraham Samad Anggap Sangkaan Polisi Tidak Jelas"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top