Home
»
KPK
»
News
»
Polri
»
Kuasa Hukum Komjen BG Minta KPK Tak Direcoki Keputusan Hakim
Kuasa Hukum Komjen BG Minta KPK Tak Direcoki Keputusan Hakim

Foto: Komjen Budi Gunawan. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Dudi Anggoro
Patroli Sumedang - Kuasa Hukum Komjen BG Minta KPK Tak Direcoki Keputusan Hakim | Maqdir Ismail salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, mendesak KPK agar hari ini juga segera menindak lanjuti hasil putusan PN Jaksel, mengenai gugatan praperadilan yang dilayangkan pihaknya.
"Saya kira nggak ada batas waktu lagi, sekarang ini mereka harus eksekusi putusan pengadilan. Kalau mereka tidak eksekusi putusan pengadilan, berarti mereka melawan hukum. Mereka melanggar hasil putusan," kata Maqdir di PN Jaksel, Senin (16/2).
Namun, walaupun pihaknya sudah memenangkan gugatan praperadilan ini, secara pribadi dia masih menyayangkan keputusan hakim Sarpin Rizaldi, yang hanya menetapkan status ketidakberwenangan KPK dalam penetapan tersangka kliennya. Padahal dirinya juga menginginkan agar pengadilan juga memutuskan apakah semua bukti awal yang diajukan KPK sudah dianggap memadai atau belum.
"Pengadilan tidak sampai mencoba meneliti dan melihat apakah bukti permulaan itu sudah cukup atau belum. Hanya dari sisi kewenangan dan hanya dianggap tidak berwenang saja sesuai dengan ketentuan pasal 11, dimana dinyatakan ini tidak berwenang sebagai salah satu keputusan. Saya kira itu yang penting," kata Maqdir.
"Meskipun terus terang untuk saya sendiri, seharusnya juga dipertimbangkan apakah dua alat bukti permulaan itu cukup atau tidak cukup. Ini yang sayangnya tidak dipertimbangkan oleh hakim, karena hakim sudah menganggap tidak berwenang, ya sudah selesai begitu saja," katanya menambahkan.
0 Komentar untuk "Kuasa Hukum Komjen BG Minta KPK Tak Direcoki Keputusan Hakim"