
Foto: Ilustrasi. ©2014 Patroli Sumedang
Reporter: Heru Gustanto
Patroli Sumedang - Korupsi PLN, Hukuman Dirut Mapna Indonesia Diperberat Jadi 11 Tahun | Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Direktur Utama (Dirut) PT Mapna Indonesia, Mohammad Bahalwan, yang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek PLTGU Belawan pada 2012. Hukumannya dinaikkan dari 2 tahun menjadi 11 tahun penjara.
0 Komentar untuk "Korupsi PLN, Hukuman Dirut Mapna Indonesia Diperberat Jadi 11 Tahun"