Korupsi PLN, Hukuman Dirut Mapna Indonesia Diperberat Jadi 11 Tahun

Korupsi PLN, Hukuman Dirut Mapna Indonesia Diperberat Jadi 11 Tahun


Foto: Ilustrasi. ©2014 Patroli Sumedang


Reporter: Heru Gustanto



Patroli Sumedang - Korupsi PLN, Hukuman Dirut Mapna Indonesia Diperberat Jadi 11 Tahun | Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Direktur Utama (Dirut) PT Mapna Indonesia, Mohammad Bahalwan, yang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek PLTGU Belawan pada 2012. Hukumannya dinaikkan dari 2 tahun menjadi 11 tahun penjara.


Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PT Medan yang diketuai A TH Pudjiwahono. Putusan terhadap perkara dengan nomor 48/Pid.Sus-TPK/2014/PT-MDN itu sudah diunggah di situs pt-medan.go.id pada Minggu (15/2). Dalam situs tertulis isi putusan bertanggal 5 Februari 2015 itu memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Majelis hakim PT Medan sepakat dengan majelis hakim di tingkat pertama tentang telah terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mohammad Bahalwan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Namun hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasakan kurang adil dan terlalu ringan. "Sehingga Majelis Tingkat Banding perlu untuk mengubahnya dengan tambahan beberapa pertimbangan," jelas majelis hakim PT dalam putusannya.


Selain hukumannya diperberat menjadi 11 tahun penjara, Bahalwan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.


Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan bahkan lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejati Sumut meminta agar majelis hakim menjatuhi Bahalwan dengan hukuman 10 tahun penjara.


Seperti diberitakan, pada pengadilan tingkat pertama, Bahalwan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai SB Hutagalung dan tertuang dalam putusan Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn.


Bahalwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Bahalwan yang menjabat Direktur Utama PT Mapna Indonesia bersama Konsorsium Mapna Co dengan PT Nusantara Turbin dan Propolasi (NTP) merupakan rekanan PT PLN dalam proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Belawan tahun 2012. Namun, mereka tidak mengerjakan pekerjaan itu sebagaimana seharusnya sehingga tidak berhak mendapatkan pembayaran.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukumnya lebih ringan dari tuntutan JPU dengan pertimbangan di antaranya, perbuatan Bahalwan hanya memenuhi unsur dapat menimbulkan kerugian negara, tapi tidak menikmati hasil korupsi. Dalam putusan itu, majelis hakim juga menyatakan, kerugian negara dalam perkara proyek LTE GT 2.1 dan 2.2 tersebut belum dapat ditentukan.

Bahalwan juga disebut tidak memperoleh keuntungan dari proyek itu, karena saat itu PLN belum melunasi pembayaran atas pekerjaan. Kedua mesin pun telah beroperasi menghasilkan daya.

Majelis hakim juga menyatakan Bahalwan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa. Menurut hakim, pembayaran yang dilakukan PLN sebagai pihak pertama kepada Mapna Co sebagai pihak kedua melalui PT Mapna Indonesia merupakan hasil kesepakatan bersama. Pengiriman uang oleh Bahalwan ke rekening Mapna Co Iran juga dinilai tidak melanggar hukum, karena PT Mapna Indonesia merupakan perpanjangan tangan Mapna Co dalam melaksanakan perjanjian dengan PT PLN.

Dalam perkara ini, rekanan lain, yaitu Dirut PT NTP Supra Dekanto, dinyatakan bersalah dan dihukum. Selain itu, 4 mantan pejabat PLN juga telah dinyatakan bersalah dan dihukum, yaitu mantan GM PT PLN Pembangkit Sumatera Utara (Kitsbu), Chris Leo Manggala; mantan Manager Produksi PLN Kitsbu, Muhammad Ali; mantan ketua panitia pengadaan barang, Surya Dharma Sinaga; dan Rodi Cahyawan.
Kasus Korupsi Medan News
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Korupsi PLN, Hukuman Dirut Mapna Indonesia Diperberat Jadi 11 Tahun"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top