Komjen Budi Waseso Yakin Badrodin Tak Akan Hentikan Kasus Samad & BW

Komjen Budi Waseso Yakin Badrodin Tak Akan Hentikan Kasus Samad & BW


Foto: Budi Waseso. ©2015 Patroli Sumedang


Reporter: Billy Nurkholis



Patroli Sumedang - Komjen Budi Waseso Yakin Badrodin Tak Akan Hentikan Kasus Samad & BW | Bareskrim masih melanjutkan penyelidikan kasus Abraham Samad dan Budi Waseso yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan kasus ini akan tetap dilanjutkan sesuai dengan aturan dan ketentuan Undang-Undang.


Menurut Budi Waseso, penyelidikan kasus ini sudah sesuai dengan hukum sehingga harus dilanjutkan. Tak ada kaitannya dengan penunjukan Komjen Badrodin Haiti menggantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.


"Kalau masalah pidananya, ya, lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan Undang-Undang. Kita kan tidak boleh melanggar Undang-Undang," ujar Budi Waseso saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/2).


Budi Waseso meyakini Badrodin juga akan tetap melanjutkan penyelidikan. Menurutnya, Badrodin adalah orang yang paham akan hukum sehingga dia tidak akan mungkin sembarangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).


"Saya kira tidak mungkin Pak Badrodin mengeluarkan SP3 untuk kasus-kasus itu karena beliau paham betul. Beliau orang yang paham tentang penegakan hukum apalagi dia terpilih jadi calon kapolri jadi dia orang terbaik," terang Budi.


Abraham Samad dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Sulawesi Selatan dan Barat. Bareskrim resmi menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa (17/2) lalu.


Sedangan Bambang Widjojanto terlibat dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Januari lalu.

Budi Waseso News
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Komjen Budi Waseso Yakin Badrodin Tak Akan Hentikan Kasus Samad & BW"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top