Kabareskrim: Punya Senpi Ilegal, Penyidik KPK Terancam 12 Tahun Bui

Kabareskrim: Punya Senpi Ilegal, Penyidik KPK Terancam 12 Tahun Bui


Foto: Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso. ©2015 Patroli Sumedang


Reporter: Heru Gustanto



Patroli Sumedang - Kabareskrim: Punya Senpi Ilegal, Penyidik KPK Terancam 12 Tahun Bui | Kabareskrim Komjen Budi Waseso akan memanggil 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Menurut Waseso, para penyidik itu diduga memiliki senjata api ilegal karena tak memperpanjang surat izin kepemilikan senjati api.


"Ya izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang 2012. Tapi rata-rata 2011 sudah mati," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).


Waseso mengatakan, tidak diurusnya surat perpanjangan kepemilikan senjata api tersebut jelas-jelas melanggar Undang-undang. Dengan begitu, para penyidik tersebut terancam hukuman 21 penjara.


"Jelas salah sudah menguasai senjata ilegal, Undang-undang darurat ancaman 12 tahun," katanya.


Lanjutnya, pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan sejumlah masyarakat. "Iya dilaporkan masyarakat mereka menggunakan senjata ilegal," pungkasnya.


Sebelumnya 21 penyidik KPK akan dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjati api ilegal. Laporan dari masyarakat menyebutkan jika senjata api jenis pistol itu ilegal.


Selain para penyidik tersebut Ketua KPK Abraham Samad pernah dilaporkan ke Bareskrim oleh anggota LSM Gerakam Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mochmashur atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Laporan GMBI itu diterima pihak Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim.

Budi Waseso Kabareskrim News
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kabareskrim: Punya Senpi Ilegal, Penyidik KPK Terancam 12 Tahun Bui"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top