Jadi Plt Pimpinan KPK, Ruki Harus Mundur Dari Komisaris BJB

Jadi Plt Pimpinan KPK, Ruki Harus Mundur Dari Komisaris BJB


Foto: Taufiequrachman Ruki. ©taufiequrachmanruki.blogspot.com


Reporter: Deddy Santosa



Patroli Sumedang - Jadi Plt Pimpinan KPK, Ruki Harus Mundur Dari Komisaris BJB | Presiden Joko Widodo mengambil keputusan menerbitkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka. Setelah menerbitkan keppres pemberhentian sementara, Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengangkat pimpinan sementara KPK.


Jokowi menunjuk tiga Plt Pimpinan KPK yakni mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. Mantan Ketua KPK periode 2003 - 2007 Taufiqurrahman Ruki sendiri saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Jabar Banten (BJB) sejak Desember 2014.


Seperti diketahui, Gubernur Jabar H Ahmad Heryawan sebagai pemegang saham terbesar BJB menjadikan Taufiqurrahman Ruki sebagai Komisaris Utama Bank Jabar Banten (BJB).


"Pada akhir 2014 Bank BJB memiliki formasi lengkap di jajaran komisaris dan direksi, semoga BJB dapat melangkah lebih maju dan baik di tahun depan," kata Aher di Bandung, Sabtu (20/12) tahun lalu.


RUPS Luar Biasa 2014 Bank BJB waktu itu berlangsung alot dari pagi hingga malam hari dengan agenda perubahan anggaran dasar dan perubahan susunan pengurus. "Kami berharap dengan bergabungnya Taufiqurrahman Ruki yang mantan Ketua KPK dan Ahmad Irfan menjadi Dirut yang baru bisa memberikan spirit untuk menjadikan Bank BJB lebih dinamis," katanya saat itu.


Karena ditunjuk sebagai Plt pimpinan KPK, Ruki secepatnya harus mundur dari jabatan komisaris utama BJB. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur larangan pimpinan KPK merangkap jabatan lain.


Dalam UU No 30 tahun 2002 pasal 29 huruf i berbunyi : "Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama

menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi". Maksud dari aturan itu adalah jabatan lainnya misalnya komisaris atau direksi, baik pada Badan Usaha Milik Negara atau swasta.

Abraham Samad Tersangka KPK News Plt Pimpinan KPK Presiden Jokowi
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Jadi Plt Pimpinan KPK, Ruki Harus Mundur Dari Komisaris BJB"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top