Home
»
News
»
Eks Jaksa Sebut Praperadilan Komjen BG Tak Pengaruhi Proses di KPK
Eks Jaksa Sebut Praperadilan Komjen BG Tak Pengaruhi Proses di KPK

Foto: Komjen Budi Gunawan. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Septianto Nugroho
Patroli Sumedang - Eks Jaksa Sebut Praperadilan Komjen BG Tak Pengaruhi Proses di KPK | Komjen Budi Gunawan telah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2) kemarin. Pengajar Badan Pendidikan Latihan Kejaksaan, Adnan Paslyadja mengatakan bahwa mekanisme praperadilan hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Praperadilan diatur pasal 1 angka 10, pasal 77 dan pasal 80. Tapi mekanisme praperadilan juga dapat digunakan untuk permintaan ganti rugi seperti dalam pasal 95 KUHAP," kata Adnan saat diskusi 'praperadilan Komjen Budi Gunawan dalam konsep sistem hukum acara pidana Indonesia' di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (8/2).
Menurut dia, KUHAP tidak menyebutkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Tersangka, kata dia, orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk diproses. "Jadi, jangan dicampuradukan apa yang dimaksud dengan bukti permulaan dengan bukti yang ada karena kekuataannya berbeda," jelas mantan jaksa ini.
Dia mengatakan, praperadilan tak akan mempengaruhi proses hukum Komjen Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, kata dia, jika praperadilan dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan, maka KPK tetap memproses hukum kasus rekening gendutnya.
"Pokok perkara akan tetap dilanjutkan. Apalagi KPK sendiri tidak punya mekanisme SP3. KPK dapat mengajukan kembali penetapan tersangka BG tanpa mempengaruhi pokok perkara," ucapnya.
0 Komentar untuk "Eks Jaksa Sebut Praperadilan Komjen BG Tak Pengaruhi Proses di KPK"