Catatan Buruk Indriyanto Seno, Dekat Dengan Orba & Pembela Koruptor

Foto: Pelantikan Plt pimpinan KPK. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Ridwan Ibrahim
Patroli Sumedang - Catatan Buruk Indriyanto Seno, Dekat Dengan Orba & Pembela Koruptor | Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tiga Plt Pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji. Koalisi Masyarakat Sipil punya catatan buruk khusus bagi Indriyanto Seno Adji.
Dalam keterangan persnya, Koalisi menyebut Indriyanto selama ini dikenal berseberangan dengan KPK, dekat dengan kekuatan Orde Baru, serta banyak melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, pelanggaran HAM dan kasus-kasus lainnya.
Sedikitnya ada enam track record buruk Indriyanto versi Koalisi Masyarakat Sipil. Pertama, Indiyanto disebut pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK melalui judicial review terhadap UU KPK mewakili koruptor. "Yang bersangkutan memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 28 huruf I ayat 1 UU KPK atas permintaan penggugat Bram Manoppo (saat itu Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri dan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter bersama Abdullah Puteh). Pada 2006 yang bersangkutan juga mewakili Paulus Efendi dkk (31 hakim agung) dalam uji materi UU melawan Komisi Yudisial (yang diwakili Amir Syamsuddin, Bambang Widjojanto dkk) untuk membatasi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi," demikian keterangan Koalisi Masyarakat Sipil yang disampaikan kepada merdeka.com, Jumat (20/2).
Catatan buruk kedua, yang bersangkutan dikenal memberikan pendampingan terhadap kasus korupsi pejabat negara. Menjadi kuasa hukum bagi Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan kerugian negara Rp 13,6 miliar.
Ketiga, Indriyanto sebagai kuasa hukum klien-klien yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan. Menjadi kuasa hukum mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto di tingkat banding dan kasasidalam hal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar untuk mengurus UU BI maupun pemberian bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain.
0 Komentar untuk "Catatan Buruk Indriyanto Seno, Dekat Dengan Orba & Pembela Koruptor"