
Foto: Bambang Widjojanto diperiksa Bareskrim. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Benny Wijaya
Patroli Sumedang - Adhie Massardi: Penetapan Status Tersangka Komisioner KPK Ilegal | Semua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dijadikan tersangka, apalagi dipidana, atas dugaan atau tuduhan telah melakukan tindak pidana yang diduga dilakukan yang bersangkutan sebelum terpilih dan menjabat sebagai komisioner KPK.
"Makanya, terkait penetapan pimpinan KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri, serta kemungkinan hal yang sama terjadi pada komisioner KPK lainnya (Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain) karena diadukan juga ke Bareskrim Mabes Polri, harus dianggap ilegal karena melanggar azas kepatutan dan mengada-ada," kata koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi melalui siaran pers, Sabtu (7/2) di Jakarta.
0 Komentar untuk "Adhie Massardi: Penetapan Status Tersangka Komisioner KPK Ilegal"