
Foto: Adhie Massardi. Patroli Sumedang
Reporter: Rendy Saputra
Patroli Sumedang - Tak Perlu SP3, Bambang Widjojanto Diniai Bisa Langsung Bekerja | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) bisa langsung kembali aktif bekerja menjalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini. Tidak perlu menunggu SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Hal ini disampaikan koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB.) Adhie M Massardi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/1) siang ini.
0 Komentar untuk "Tak Perlu SP3, Bambang Widjojanto Diniai Bisa Langsung Bekerja"