Home
»
News
»
Polri
»
'Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Tersangka Budi Gunawan'
'Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Tersangka Budi Gunawan'

Foto: Budi Gunawan jadi Kapolri. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Deddy Santosa
Patroli Sumedang - 'Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Tersangka Budi Gunawan' | Upaya pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan oleh tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan melalui mekanisme praperadilan tidak tepat. Menurut undang-undang, lembaga praperadilan tidak berwenang membatalkan suatu penetapan tersangka.
Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (30/1), dalam Pasal 77 KUHAP mengatur bahwa Praperadilan hanya berwenang memeriksa: (i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, (ii)sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan (iii) ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
"Sangat jelas dalam pasal tersebut bahwa penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan bukanlah objek pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian, jelas juga bahwa praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka dan juga tidak dapat menghentikan proses penyidikan atas tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan," ujarnya. Dia mengatakan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentunya perlu mengawasi proses ini. Menurutnya, penting untuk dicatat bahwa Mahkamah Agung sebelumnya pernah menjatuhkan sanksi disiplin kepada Hakim Praperadilan, Suko Harsono, dalam kasus Bioremediasi PT Chevron Indonesia dengan tersangka Bachtiar Abdul Fatah.
"Hakim Suko Harsono dijatuhi sanksi karena membatalkan penetapan tersangka dengan memperluas objek Praperadilan," katanya.
Miko menilai, pernyataan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, bahwa kepastian pelantikan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri menunggu proses praperadilan tidak jelas dan tak tepat karena antara keduanya tidak saling berkaitan. Dia menambahkan, dengan mempertimbangkan norma kepatutan dan asas umum pemerintah yang baik, Presiden Joko Widodo seharusnya tidak menunda lagi pembatalan pengangkatan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri. Presiden seharusnya segera mengajukan nama baru calon Kapolri kepada DPR.
0 Komentar untuk "'Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Tersangka Budi Gunawan'"