Home
»
News
»
Penipuan
»
Stafsus Jokowi Gadungan Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen Negara
Stafsus Jokowi Gadungan Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen Negara

Foto: Stafsus Jokowi gadungan. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Chandra Wicaksana
Patroli Sumedang - Stafsus Jokowi Gadungan Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen Negara | Staf Khusus Presiden (Stafus) Jokowi gadungan yang mencoba untuk menipu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo masih di proses Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).
Pelaku bernama Ir Supardi itu, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng dijerat atau dikenai dengan pasal tindak pidana tentang memalsukan dokumen negara.
"Setelah diperiksa di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng, kini Supardi ditangani di Dit Res Krimum Polda Jateng. Saat ini lagi diproses di Krimum. Masuknya pemalsuan dokumen," kata Liliek saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (28/1) di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Liliek menjelaskan, dalam proses penyidikan sementara, belum terbukti adanya unsur penipuan yang dilakukan kepada Ganjar Pranowo. Namun setelah dilakukan proses pemeriksaan secara teliti, dokumen-dokumen yang dibawa berupa kartu pengenal dan surat tugas dipastikan oleh penyidik adalah palsu alias aspal. "Belum masuk ke pasal penipuan. Tapi mungkin arahnya ke sana tapi sudah ada kecurigaan. Ini pemalsuan dokumen," jelasnya.
Sementara, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi wartawan disela-sela menjelang keberangkatan kunjungan kerja ke Karanganyar, Jawa Tengah, menyatakan supaya polisi tetap memproses yang awalnya tiga orang, akhirnya satu orang diamankan dan diperiksa di Mapolda Jateng.
"Harapan saya sama Polda Jateng ya diroses saja. Ini kan modus yah. Kemudian banyak orang menggunakan modus-modus penipuan menggertak para pejabat di tingkat daerah mengatasnamakan itu. Sehingga kalau saya simple aja karena sudah masuk ke kepolisian ya diproses. Orang seperti ini jangan dibiarkan," jelas Ganjar.
0 Komentar untuk "Stafsus Jokowi Gadungan Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen Negara"