
Foto: Bambang Widjojanto dan Zulkifli Hasan. ©2014 Patroli Sumedang
Reporter: Ridwan Ibrahim
Patroli Sumedang - Selama Jokowi Belum Keluarkan Keppres, BW Masih Sah Pimpinan KPK | Badan Reserse Kriminal Polri sementara ini membebaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto (BW), selepas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Menyandang status hukum itu, Bambang terancam dinon-aktifkan sementara asalkan ada persetujuan presiden.
Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, mengakui dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK memang diatur soal itu. Yakni bila seorang pimpinan menjadi tersangka maka dia harus dinon-aktifkan asalkan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden. Justru menurut dia di situlah fokus terhadap sikap diambil Presiden Joko Widodo.
0 Komentar untuk "Selama Jokowi Belum Keluarkan Keppres, BW Masih Sah Pimpinan KPK"