Saksi Budi Gunawan Tak Hadir Dipanggil KPK, Ini Jawaban Mabes Polri


Saksi Budi Gunawan Tak Hadir Dipanggil KPK, Ini Jawaban Mabes Polri


Foto: Komjen Budi Gunawan. ©2015 Patroli Sumedang


Reporter: Billy Nurkholis



Patroli Sumedang - Saksi Budi Gunawan Tak Hadir Dipanggil KPK, Ini Jawaban Mabes Polri | Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, tak ada perlakuan istimewa dari Polri terhadap anggotanya yang dipanggil KPK sebagai saksi kasus rekening tak wajar Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut Rikwanto, anggota Polri yang dipanggil tersebut sama dengan saksi dalam kasus-kasus pada umumnya.


"Aturan pemanggilan saksi berlaku umum. Kalau pemanggilan pertama kedua enggak hadir wajib memberi surat pemberitahuan alasan enggak hadir," kata Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1).


Menurut Rikwanto, jika pada tahap pemanggilan selanjutnya tak hadir, maka penyidik KPK berhak memeriksa alasan saksi tersebut mangkir dari pemanggilannya. "Kalau panggilan ketiga masih enggak hadir penyidik cek apakah suratnya sampai atau yang bersangkutan enggak tahu atau yang bersangkutan tahu tapi mangkir," kata Rikwanto.


Terakhir, kata Rikwanto, penyidik berhak melakukan penjemputan paksa terhadap saksi tersebut jika dalam pemanggilan selanjutnya tetap mangkir dari pemeriksaan. Dengan catatan, saksi tersebut terbukti melakukan tindakan sengaja tak menggubris pemanggilan tersebut.


"Kalau tahu ada pemanggilan dan sengaja mangkir bisa dijemput paksa," ujar dia.


Seperti diberitakan sebelumnya, tiga saksi yang dipanggil KPK dalam kasus kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006, Komjen Pol Budi Gunawan selalu mangkir. Mereka adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo dan Kombes Ibnu Isticha.


"Untuk saksi Brigjen Pol Herry Prastowo telah mengirimkan surat, memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Senin (26/1).


Menurut Priharsa, Ibnu mengaku sedang mendampingi mahasiswa S3 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdikpol Mabes Polri. Sementara untuk Kompol Sumardji, jadwal pemeriksaannya seharusnya dilakukan hari ini, namun diketahui pihaknya juga belum hadir ke KPK.


KPK News
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Saksi Budi Gunawan Tak Hadir Dipanggil KPK, Ini Jawaban Mabes Polri"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top