Pengamat Hukum: Bila BW Tersangka Otomatis Berhenti Dari Jabatan


Pengamat Hukum: Bila BW Tersangka Otomatis Berhenti Dari Jabatan


Foto: Zainal Arifin Mochtar. ©2015 Patroli Sumedang


Reporter: Irwan Setyabudi



Patroli Sumedang - Pengamat Hukum: Bila BW Tersangka Otomatis Berhenti Dari Jabatan | Pengamat Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menjelaskan ada tiga catatan penting terjadi atas penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim pada Jumat (23/1) kemarin.


Pertama menurut dia, Bambang Widjojanto pantas untuk tidak ditangkap. Karena menurut dia pada saat menjadi pengacara BW hanya memberikan strategi siapa yang akan bicara lebih dulu di depan hakim.


"Kasus yang dituduhkan ke BW tahun 2010 saya tidak tau maksudnya itu, yang saya pahami dia yang akan mengatur siapa duluan yang bicara," katanya.


Dia melanjutkan, kedua soal mekanisme penangkapan dan ketiga tata cara penangkapan. Zainal mengatakan penangkapan BW bisa menghambat penegakan hukum pada KPK.


"Jika melihat pasal 32, kata Zainal, bila BW menjadi tersangka maka otomatis dia harus berhenti sementara menjadi wakil ketua KPK. Tinggal menunggu keputusan presiden untuk memberhentikan sementara," ujarnya.


Jika BW berhenti sementara, lanjutnya, akan menghambat kerja KPK karena kehilangan salah satu pemimpin lembaga antirasuah itu. "Kalau berhenti sementara praktis akan menghambat kerja KPK," katanya.


Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pengamat Hukum: Bila BW Tersangka Otomatis Berhenti Dari Jabatan"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top