Mabes Polri Masih Kaji Unsur Pidana Abraham Samad dan Adnan Pandu


Mabes Polri Masih Kaji Unsur Pidana Abraham Samad dan Adnan Pandu


Foto: Pimpinan KPK. ©2012 Patroli Sumedang


Reporter: Chandra Pratama



Patroli Sumedang - Mabes Polri Masih Kaji Unsur Pidana Abraham Samad dan Adnan Pandu | Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih menelaah laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Penyidik juga masih menyelidiki apakah laporan tersebut masuk ranah pidana atau pelanggaran kode etik.


"Kalau memang sudah cukup masuk unsur pidananya tidak ada alasan berlama untuk diserahkan ke penuntut umum atau kejaksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1).


Menurut Rikwanto penyidik masih menunggu keterangan dari para saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait laporan tersebut. Penyidik terlebih dulu mempelajari laporan yang masuk pada pekan lalu tersebut.


"Penyidik juga mencari bukti lain yang menguatkan pasal. Waktunya relatif, tergantung dengan tahap kasusnya," kata Rikwanto.


Sebelumnya diberitakan, usai Bambang Widjojanto, para pimpinan KPK menyusul dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Teranyar Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan pada tanggal 22 Januari 2015 kemarin dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim oleh KPK Watch Indonesia ke Bareskrim karena diduga terlibat aktivitas di politik saat Pilpres 2014 lalu. Dalam laporan tersebut Samad diduga melakukan pelanggaran kode etik.


Selain Samad, Wakil KPK lainnya Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu 24 Januari 2015. Adnan dilaporkan oleh PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur atas dugaan merampas aset swasta tersebut.


Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Mabes Polri Masih Kaji Unsur Pidana Abraham Samad dan Adnan Pandu"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top