
Foto: Budi Gunawan. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Irwan Setyabudi
Patroli Sumedang - Kuasa Hukum Komjen Budi Sebut KPK Cacat Hukum Karena Cuma 4 Pimpinan | Kuasa hukum Polri dan Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyebut penetapan tersangka kliennya oleh KPK cacat hukum. Menurut Yunadi, dalam Pasal 21 UU KPK, pimpinan KPK terdiri 5 orang.
0 Komentar untuk "Kuasa Hukum Komjen Budi Sebut KPK Cacat Hukum Karena Cuma 4 Pimpinan"