
Foto: Budi Gunawan jadi Kapolri. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Chandra Wicaksana
Patroli Sumedang - Kuasa Hukum Budi Gunawan Sebut Surat Pemanggilan KPK Sampah | Kuasa hukum Polri dan Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan, penetapan status tersangka oleh KPK terhadap jenderal bintang tiga tersebut merupakan cacat hukum. Dia menyebut surat panggilan terhadap kliennya tidak memiliki kapasitas melakukan penyidikan.
0 Komentar untuk "Kuasa Hukum Budi Gunawan Sebut Surat Pemanggilan KPK Sampah"