KPK Bakal Panggil Paksa Saksi Komjen Budi Yang Mangkir


KPK Bakal Panggil Paksa Saksi Komjen Budi Yang Mangkir


Foto: Demo Budi Gunawan di KPK. ©2015 Patroli Sumedang


Reporter: Rendy Saputra



Patroli Sumedang - KPK Bakal Panggil Paksa Saksi Komjen Budi Yang Mangkir | Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tinggal diam atas ketidakhadiran beberapa saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap disangkakan kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Mereka menyatakan siap menjemput paksa sesuai aturan di undang-undang.


"Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada para pewarta, Selasa (27/1).


Namun, Priharsa mengatakan pemanggilan paksa adalah kewenangan dari penyidik. Selama penyidik belum merasa hal itu diperlukan, maka tidak akan dilakukan.


Meski begitu, Priharsa hanya mengimbau supaya para saksi itu tidak dijemput paksa. Dia menyatakan penyidik akan mengatur jadwal menyesuaikan kegiatan saksi apabila memang sangat sibuk.


"Nanti kita akan menyesuaikan panggilan berdasarkan itu. Misalnya hari ini dia tidak bisa kemudian dikonfirmasi, bisanya dua atau tiga hari lagi," ujar Priharsa.


Dua dari tiga saksi diperiksa hari ini ternyata mangkir. Hal itu menurut informasi diberikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada para pewarta, Selasa (27/1). Salah satu yang mangkir adalah Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Andayono.


"Irjen Polisi Andayono informasi dari penyidik yang bersangkutan tidak datang tanpa memberikan keterangan," tulis Priharsa.


Ini adalah panggilan kedua buat Andayono. Sementara itu, saksi selanjutnya yang mangkir hari ini adalah Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. Menurut Priharsa sampai sore ini Revindo tidak hadir tanpa keterangan.


"Brigjen Pol (Purn) Drs. Heru Purwanto tidak hadir karena sakit. Pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK," sambung Priharsa.


Kemarin, dua saksi lain kasus Komjen Budi juga tidak hadir. "Ada dua yang tidak hadir dan memberikan keterangan," kata Priharsa kemarin.

Menurut Priharsa, saksi Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Drs. Herry Prastowo, SH, Msi., tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas operasi. Saksi yang absen selanjutnya adalah Komisaris Besar Polisi Drs. Ibnu Isticha. Dia merupakan Dosen Utama di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Kepolisian. Dia tidak hadir dengan alasan informasi sedang mendampingi mahasiswa S3. Keduanya sempat mangkir saat diperiksa pekan lalu. Sementara Wakapolres Jombang Kompol Sumardji diperiksa hari ini, tapi keberadaannya juga tidak diketahui.

News
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "KPK Bakal Panggil Paksa Saksi Komjen Budi Yang Mangkir"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top