
Foto: Ilustrasi Korupsi. ©2014 Patroli Sumedang
Reporter: Rudi Hantanto
Patroli Sumedang - Korupsi, Wabup Pelalawan Dituntut 9 Tahun Bui | Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan non aktif Marwan Ibrahim dinyatakan terbukti oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan korupsi, sehingga merugikan negara Rp 38 miliar. Mendengar dituntut hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/1), Marwan bungkam tanpa komentar.
Selain penjara, JPU Romy Rozali, juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta. Jika tak dibayar, Marwan diwajibkan menjalani kurungan selama 6 bulan.
0 Komentar untuk "Korupsi, Wabup Pelalawan Dituntut 9 Tahun Bui"