Jokowi Tak Bisa Dianggap Langgar Hukum Jika Tak Lantik Budi Gunawan

Foto: Wapres JK. ©2014 Patroli Sumedang
Reporter: Chandra Wicaksana
Patroli Sumedang - Jokowi Tak Bisa Dianggap Langgar Hukum Jika Tak Lantik Budi Gunawan | Bukan tanpa sebab Tim Independen menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Salah satu alasannya adalah untuk menjaga marwah atau kewibawaan penegak hukum dan nilai-nilai lembaga yang bersangkutan.
"Ya sebagai penegak hukum kita cegah semuanya ya kewibawaan, nilai-nilai yang ada dalam kelembagaan itu juga nilai-nilai yang memberikan landasan-landasan kinerja mereka itu terus kita jaga," kata anggota Tim Independen Hikmahanto Juwana kepada wartawan di Kantor Setneg, Jakarta, Rabu (28/1).
"Nah ini kita menjaga bagaimana prosesnya moral yang berkembang di Indonesia, khususnya dalam konteks kelembagaan hukum ini tetap kita dijaga," imbuhnya. Menurut Hikmahanto, Presiden Jokowi tidak bisa dianggap melanggar hukum lantaran tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, walaupun usulan presiden tersebut telah disetujui oleh DPR. Diketahui KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan rekening gendut sebelum dilakukan fit and proper test.
"Terkait dengan UU Polri, permasalahan yang kita hadapi ini sebenarnya tidak terpikirkan oleh para pembentuk UU ketika UU Polri ini dibuat. Apa yang terjadi sekarang ini harus dipahami sebagai suatu yang anomali," jelas Hikmahanto.
"Sehingga, kita tahu bahwa tadi disebutkan siapapun yang akan menduduki jabatan di institusi penegak hukum karena namanya juga penegak hukum, mereka seharusnya dalam posisi yang bersih. Nah dengan status tersangka itu akan mempersulit kenapa, karena kalau misalnya nanti dilakukan penangkapan dan sebagainya orang akan bertanya, ya. Kenapa pimpinan yang tersangka kok tidak diproses," imbuhnya.
0 Komentar untuk "Jokowi Tak Bisa Dianggap Langgar Hukum Jika Tak Lantik Budi Gunawan"