Gugat KPK, Budi Gunawan Siapkan 50 Pengacara


Gugat KPK, Budi Gunawan Siapkan 50 Pengacara


Foto: Komjen Budi Gunawan. ©2015 Patroli Sumedang


Reporter: Heru Gustanto



Patroli Sumedang - Gugat KPK, Budi Gunawan Siapkan 50 Pengacara | Gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan KPK akan segera disidangkan. Sebanyak 50 pengacara akan menjadi kuasa hukum Budi dalam gugatan yang telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan itu.


Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Budi Gunawan Fredrich Yunadi. "Total kuasa hukum termasuk internal dan eksternal, itu ada kurang lebih 50 orang. Kalau Eggy Sudjana itu untuk melaporkan yang terjadi pada AS. Saya dalam hal ini hanya membela beliau di praperadilan," kata Fredrich di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (27/1).


Fredrich mengatakan bahwa KPK telah melakukan kesalahan dalam menetapkan BG sebagai tersangka, dengan menggunakan pasal yang salah. Sehingga menurutnya, BG tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakan oleh lembaga antirasuah tersebut.


"Karena pasal 11 junto pasal 2 UU 28. Tahun 1999, yang diusut oleh KPK hanya eselon I ke atas. Saat itu BG masih kroco di eselon II A, beliau administrasi. Saya yakin BG sama sekali tidak bersalah. Kita buktikan nanti di persidangan," ujar Fredrich.


Ketika ditanya apakah ada unsur politik dalam permasalahan antara BG dan KPK, Fredrich mengaku enggan menjelaskannya, karena dirinya hanya fokus pada proses pra peradilan.


"Saya gak ngerti. Bukan urusan saya. Saya tidak mau terlibat dalam politik murni. Saya hanya profesional. Secara Hukum itu saya melihat KPK sangat keliru besar," kata Fredrich.


Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Gugat KPK, Budi Gunawan Siapkan 50 Pengacara"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top