Didakwa Korupsi, Eks Bupati Indramayu Terancam 20 Tahun Penjara


Didakwa Korupsi, Eks Bupati Indramayu Terancam 20 Tahun Penjara


Foto: Irianto MS Syafiuddin (Yance). ©blogspot.com


Reporter: Irwan Setyabudi



Patroli Sumedang - Didakwa Korupsi, Eks Bupati Indramayu Terancam 20 Tahun Penjara | Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Batubara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp 5 miliar.


Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau) Senin (26/1) dengan terdakwa Yance. "Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutur JPU dari Jaksa Agung Sarjono Turin.


Yance oleh JPU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Adapun dakwaan subsidair, politisi Golkar itu dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


JPU menuturkan kasus itu bermula saat Pemkab Indramayu menerima permintaan dari PT PLN (persero) dalam rangka pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan membentuk Tim Percepatan Proyek

Diversifikasi Energy (Tim Y8) pada 2006 lalu.


Yance dianggap telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak melakukan inventarisasi atau penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan.


Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi. Tindakan Yance itu dianggap bertentangan dengan Keppres Nomor 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.


JPU juga menyebut Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 5.350.644.321.


Terdakwa Yance juga oleh JPU disebutkan telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang tidak menggunakan Perpres RI Nomor 36 Tahun 2005 jo Perpres Nomor 65 Tahun 2006. Ia hanya menggunakan SK Bupati Indramayu No: 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004. Perbuatan Yance dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Menanggapi itu kuasa hukum Yance, Ian Iskandar membantah dakwaan JPU. Saat menjabat Bupati Yance hanyalah fasilitator. "Jaksa menuduh dengan dakwaan itu, itu tidaklah terbukti. Tidak ada kerugian negara di sini karena Yance hanyalah fasilitator," ungkapnya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2015 dengan agenda mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.

Kasus Korupsi News
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Didakwa Korupsi, Eks Bupati Indramayu Terancam 20 Tahun Penjara"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top