
Foto: Irianto MS Syafiuddin (Yance). ©blogspot.com
Reporter: Irwan Setyabudi
Patroli Sumedang - Didakwa Korupsi, Eks Bupati Indramayu Terancam 20 Tahun Penjara | Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Batubara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp 5 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau) Senin (26/1) dengan terdakwa Yance. "Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutur JPU dari Jaksa Agung Sarjono Turin.
0 Komentar untuk "Didakwa Korupsi, Eks Bupati Indramayu Terancam 20 Tahun Penjara"